Kader Posyandu di Tasikmalaya Pungut Rp 5.000 dari Penerima MBG, Langsung Dihentikan BGN

KabarSunda.com- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan pungutan Rp 5.000 dari tiap penerima Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk ibu hamil yang dilakukan sejumlah kader Posyandu di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai Senin, 13 Oktober 2025.

Program MBG dipastikan gratis tanpa pungutan karena seluruh anggarannya telah disiapkan negara sebagai salah satu program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto.

Keputusan penghentian pungutan itu diambil setelah seluruh kader Posyandu mendapat pengarahan dari Satgas MBG Provinsi Jawa Barat bersama Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi, dan pengurus SPPG di Aula Kelurahan Tanjung, Minggu, 12 Oktober 2025.

“Ini program baru, baru sebulan berjalan di Kelurahan Tanjung. Ada beberapa kader yang belum memahami aturan, terutama soal distribusi dan kemasan makanan. Jadi ada yang membungkus ulang pembagian MBG dan pungutan itu diberlakukan.”

“Sudah dihentikan meski berdalih sukarela, itu gak dibolehkan. Program MBG gratis bagi seluruh masyarakat penerima,” jelas Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat, Dery Ahmad Suwandi, usai menelusuri kasus tersebut di Tasikmalaya, Senin siang.

Dery menjelaskan, pungutan terjadi karena sebagian kader melakukan pengemasan ulang makanan (repacking) menggunakan wadah plastik yang seharusnya tidak diperlukan.

“Selama ini ada yang repot membuka omprengan lalu memindahkan ke wadah lain, padahal itu memakan waktu, biaya, dan menurunkan higienitas. Karena itu kami tekankan, MBG ini sudah termasuk biaya distribusi dari pemerintah. Tidak boleh ada pungutan tambahan dalam bentuk apa pun,” tegas Dery.

Ia menegaskan, para kader tidak boleh membebani penerima MBG dengan alasan apapun, termasuk berdalih anjuran dari pemerintah.

“Saya tekankan semuanya sudah dibayar oleh pemerintah kepada para petugas. Tak boleh lagi dengan alasan yang tak jelas meminta lagi uang atau santunan, atau apa pun berdalih MBG ke masyarakat,” ungkap dia.

Pungutan Rp 5.000 dari penerima MBG sebelumnya dikeluhkan masyarakat karena dianggap memberatkan dan tidak sesuai janji Presiden Prabowo Subianto. Warga bahkan menilai pungutan itu bersifat liar hingga viral di media sosial.

“Iya awalnya mah bayar seikhlasnya. Ada yang kasih dua ribu sampai tiga ribu. Tapi dari tanggal 4 Oktober 2025 jadi dipatok lima ribu,” kata salah satu penerima MBG yang namanya tak ingin disebutkan.

Sementara itu, salah satu kader Posyandu di Kelurahan Tanjung, Euis, berdalih uang yang diberikan warga bukan pungutan wajib, melainkan sumbangan sukarela.

“Nggak ada target Rp 5.000 seperti yang viral. Ada yang ngasih lima ratus perak, ada juga seribu, itu pun seikhlasnya. Uangnya dipakai untuk beli kantong plastik dan bantu ongkos nganter,” ujar Euis di Aula Kantor Kelurahan Tanjung, Minggu (12 Oktober 2025).