KabarSunda.com- Pendapatan atau penghasilan salah seorang Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) yang menduduki jabatan sebagai Direktur Operasional, Dr Tedi Setiawan S SOS MM, tidak tanggung-tanggung.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat tanggal 13 Maret 2025/periodik–2024 sebesar Rp 54.436.758.893, naik sebesar Rp 12.789.261.654 per tahun atau sekitar Rp 1.065.771.804,5 per bulan.
Jika Rp 1.065.771.804,5 per bulan tersebut dibagi 30 hari, berarti Rp 35.525.726,81 per hari.
Hal ini mendapat reaksi dari Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Jawa Barat, Ait Maman.
“Pendapatan sebesar Direktur Operasional Bank BJB Tedi Setiawan sudah menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan sumber dana yang diterimanya,” kata Ait kepada KabarSunda, Selasa, 14 Oktober 2025.
Seperti diketahui, Trinusa selama ini yang getol menyuarakan praktik korupsi yang terjadi di BJB.
Lembaga ini pernah melakukan aksi demontrasi di KPK terkait kasus iklan Rp1,1 triliun dan di Kejaksaan Agung (Kejagung) soal PT Sri Rejeki Isman Tbk Rp 550 miliar.
Ait menyayangkan, belum ada kelanjutan dari pihak Kejagung soal status petinggi BJB yang dimintai keterangan soal pemberian fasilitas kredit kepada Sritex Rp550 miliar.
Petinggi BJB yang telah dipanggil adalah Direktur Operasional Tedi Setiawan, Rio Lanasier, dan Nia Kania.
Begitu juga kasus iklan BJB yang ditangani KPK masih jalan di tempat.
“Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil sampai sekarang belum juga dipanggil. Dan untuk lima orang tersangka sampai detik ini belum ditahan,” ujar Ait dengan nada keheranan.











