KabarSunda.com- Terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema SE, mantan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT)—pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo)— dijatuhi masing masing vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Rachmawaty.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung di Gedung PHI, Jalan Surapati, pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp25 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara yang dibacakan pada sidang sebelumnya. Namun tetap dianggap berat oleh pihak keluarga terdakwa, yang langsung menangis saat putusan dibacakan.
Pertimbangan Hakim: Uang Sewa Dipakai untuk Biaya Nikah
Dalam pertimbangannya, Hakim Rachmawaty menyebut salah satu alasan pemberian hukuman adalah karena terdakwa menggunakan sebagian uang sewa lahan Kebun Binatang Bandung untuk biaya pernikahan pribadi.
Majelis menilai tindakan tersebut tidak menunjukkan itikad baik sepenuhnya, meski terdakwa sempat menyerahkan sebagian uang sewa senilai Rp431 juta kepada Kejaksaan Negeri Bandung sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Perbuatan terdakwa dinilai merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset daerah,” ujar hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Bandung.
Dalam putusan tersebut hakim juga menyebutkan bahwa berkas perkara ini dipakai juga untuk tersangka Yossi Irianto.
Dari Tuntutan 15 Tahun Menjadi 7 Tahun: Kisah Panjang Kasus Bandung Zoo
Kasus yang menjerat Bisma Bratakoesoema bermula dari dugaan korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung seluas 139.943 meter persegi di Jalan Kebun Binatang No. 6, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Jaksa menuduh terdakwa bersama Ketua Pembina YMT Sri menguasai lahan tersebut tanpa izin sah sejak 2008 hingga 2023, serta menimbulkan kerugian negara hingga Rp16 miliar.
Namun dalam duplik yang diajukan 9 Oktober 2025 melalui tim kuasa hukum Efran Helmi Juni & Associates, pihak terdakwa menegaskan perkara ini bersifat keperdataan (sewa-menyewa), bukan pidana korupsi.
Mereka menilai penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Bandung tidak sah karena bukan lembaga yang berwenang, dan hanya BPK yang memiliki kewenangan resmi.
Pihak pembela juga menegaskan bahwa hubungan hukum antara Pemerintah Kota Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari telah berlangsung sejak 1970 melalui sistem sewa, bahkan setelah masa izin berakhir pada 2007, hubungan hukum tetap berjalan secara diam-diam (tacit contract) sesuai Pasal 1598 KUHPerdata.
Kuasa Hukum: “Kami Hormati, Tapi Masih Pikir-Pikir”
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Efran Helmi Juni, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
“Kami menghormati putusan hakim Rachmawaty dan akan mendiskusikannya terlebih dahulu dengan terdakwa serta keluarga. Untuk saat ini kami memilih pikir-pikir selama satu minggu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya seusai sidang.
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang berubah emosional. Bisma Bratakoesoema tampak menangis sambil memeluk anggota keluarganya.
Air mata terdakwa pecah ketika hakim mengetuk palu tanda akhir persidangan. Beberapa anggota keluarga dan rekan dekat ikut larut dalam kesedihan, bahkan beberapa di antaranya tampak berusaha menenangkan terdakwa yang terisak di kursi pesakitan.
Sidang Bersejarah untuk Bandung Zoo
Kasus ini menjadi salah satu perkara paling panjang dan kompleks di Pengadilan Tipikor Bandung tahun 2025. Selain melibatkan aspek hukum pidana, perkara ini juga membuka tabir panjang status kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung, yang selama puluhan tahun berada di bawah pengelolaan yayasan keluarga Bratakoesoema sejak masa kolonial Hindia Belanda.
Sidang hari ini menandai babak baru bagi pengelolaan Bandung Zoo, sekaligus menjadi refleksi penting tentang tata kelola aset publik dan transparansi lembaga konservasi di Indonesia.











