Hukrim  

Eks Petinggi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun, Kejati Jabar Masih Pikir-pikir

KabarSunda.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengaku segera menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim yang memvonis ringan dua mantan petinggi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), yakni Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dan Sri (S).

Diketahui, dua mantan bos Bandung Zoo itu secara resmi dijatuhi hukuman pada Kamis (16 Oktober 2025) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JJPU.

Adapun JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Merespons hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan pihaknya melalui tim JPU masih belum menentukan sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut.

“Nanti (akan) diinfokan. Karena (hingga saat ini) JPU masih mempelajari putusannya,” kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga mendapatkan hukuman denda tambahan sebesar Rp 14,9 miliar untuk Sri dan Rp 10,1 miliar untuk Raden Bisma Bratakoesoema.

Cahya menuturkan, dengan adanya hasil atau vonis dari majelis hakim ini, pihaknya segera menentukan sikap sesuai waktu yang telah ditentukan.

“Masih dalam tenggang waktu (untuk menentukan sikap) kami masih berpikir,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis dua mantan petinggi Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri.

Bisma dan Sri divonis 7 tahun penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri (S) dan terdakwa Raden Bisma Bratakoesoema (RBB) dengan pidana penjara selama 7 tahun dengan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Rahmawati saat membacakan putusannya Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis, 16 Oktober 2025.