KabarSunda.com- Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat dengan meluncurkan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Program strategis ini diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, yang berlangsung di Plaza Pemkot Bekasi, Senin, 20 Oktober 2025.
Langkah Nyata Lindungi Pekerja Rentan di Kota Bekasi
Program ini hadir untuk melindungi para pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi seperti pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, buruh harian, hingga kader posyandu. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial, mereka kini memiliki akses terhadap jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Bekasi, dengan memastikan setiap pekerja memiliki perlindungan terhadap risiko atas kegiatan ekonominya.
Wali Kota Bekasi: Santunan Harus Dimanfaatkan untuk Keberlanjutan Ekonomi Keluarga
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kontribusinya dalam meningkatkan perlindungan bagi masyarakat Bekasi.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pelayanan terbaiknya kepada warga Kota Bekasi. Saya berharap santunan yang diterima ahli waris dapat digunakan untuk keberlanjutan ekonomi keluarga, dan bagi anak-anak penerima beasiswa agar terus semangat menempuh pendidikan,” ujar Tri.
Dalam kesempatan itu, Tri Adhianto juga menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa kepada tiga ahli waris, masing-masing berasal dari tenaga kerja kontrak (TKK) Kecamatan Bekasi Selatan, kader posyandu, dan ketua RT/RW.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Dukungan Pemerintah Kota Bekasi
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, Ahmad Fauzan, mengungkapkan rasa terima kasih atas komitmen kuat Pemerintah Kota Bekasi yang terus berupaya memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat pekerja.
“Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap pekerja rentan di Kota Bekasi mendapatkan perlindungan sosial. Ini juga sejalan dengan Program Astacita Pemerintah Pusat, yang menekankan pentingnya jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Fauzan.
Perlindungan Sosial sebagai Pilar Ekonomi Daerah
Kota Bekasi menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang aktif mendorong implementasi program jaminan sosial bagi pekerja informal. Dengan semakin luasnya cakupan peserta, diharapkan kesejahteraan sosial masyarakat akan meningkat dan risiko ekonomi akibat kehilangan pendapatan dapat diminimalkan.
Program ini tidak hanya memperkuat ketahanan sosial, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif di Bekasi.













