Uji coba ini dilakukan untuk menekan belanja operasional dan meningkatkan efisiensi anggaran, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 150/KPG.03/BKD.
Uji coba tersebut menjadi langkah awal Pemprov Jabar untuk menekan belanja operasional dan memastikan efisiensi anggaran tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar Dedi Supandi menjelaskan, edaran itu telah disosialisasikan sejak awal pekan dan mulai berlaku pada November 2025.
“Hari Senin kemarin sudah disosialisasikan dan edaran juga sudah dikeluarkan. Jadi WFH itu akan dilaksanakan November dan Desember sebagai masa uji coba,” ujar Dedi Supandi seperti dikutip dari Detikcom, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurut Dedi, pelaksanaan sistem kerja ASN dilakukan dengan mekanisme hybrid working atau kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) secara proporsional.
Pada tahap pertama, November 2025, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar akan WFH setiap Kamis. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan pajak, laboratorium, atau bidang teknis lain.
“Awalnya banyak usulan hari Senin atau Jumat. Tapi setelah dikaji, kita pilih Kamis karena kalau Senin atau Jumat khawatir menimbulkan kesan libur panjang seperti long weekend. Jadi Kamis dipilih agar tidak mengganggu ritme kerja,” jelas Dedi.
“Pada bulan Desember nanti mekanismenya 50-50. Jadi separuh pegawai bisa WFH, tapi pelayanan publik tetap di kantor agar tidak terganggu,” kata Dedi.
Dedi menjelaskan, sebelum penerapan skema Desember, setiap perangkat daerah wajib mengirimkan data dan jadwal pegawai yang akan melaksanakan WFH. Data tersebut akan digunakan untuk penyesuaian sistem presensi, monitoring kinerja, serta evaluasi kedisiplinan pegawai.
Selain memastikan kinerja tetap optimal, uji coba ini juga akan diukur dari sisi efisiensi biaya operasional. Pemerintah akan menilai penghematan penggunaan listrik, air, dan kebutuhan fasilitas kantor lainnya selama masa uji coba berlangsung.











