Tol Getaci 2 Bulan Lagi Dilelang, Garut Kebut Pembayaran UGR di 37 Desa

KabarSunda.com- Agar Tol Getaci bisa segera terwujud, Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan jalan tol ini masuk ke dalam proyek strategis nasional (PSN) 2025 yang wajib diselesaikan.

Pada tahun 2026 yang menyisakan waktu sekitar 2 bulan lagi, Tol Getaci akan dilelang untuk mendapatkan investor dan tahun 2029 ditargetkan harus sudah bisa beroperasional.

Bercermin pada proses lelang tahun sebelumnya yang sudah dua kali mengalami kegagalan, pada lelang tahun 2026, Tol Getaci akan dipangkas hanya sampai Tasikmalaya.

“Sementara (hanya Gedebage-Tasikmalaya baru kemudian dilanjut Tahap 2 Tasikmalaya-Cilacap). Eksesnya seperti itu,” jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Willan Oktavian pada acara International Conference on Infrastructure (ICI) 2025, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bersamaan dengan pelaksanaan lelang tahun 2026 dan target operasinal tahun 2029 itu pula, validasi pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi (UGR) Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut, saat ini sedang dikebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Getaci II, Muhammad Hidayat Satria Adi, menyampaikan, sudah tercatat sekitar 2.200 bidang lahan yang berhasil dibebaskan di segmen satu wilayah Garut utara.

Daftar 37 Desa Bakal Terima UGR

Berdasarkan hasil validasi data terbaru, proyek jalan Tol Getaci di Kabupaten Garut bakal menggusur ribuan bidang lahan di 37 desa/kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan.

Adapun daftar selengkapnya desa yang bakal tergusur dan para pemilik lahan yang terdampak akan menrima uang ganti rugi (UGR) adalah sebagai beikut:

1. Kecamatan Kadungora

Di wilayah Kecamatan Kadungora, jalan Tol Getaci akan menggerus lahan di 5 Desa yaitu:

  • Desa Mandalasari
  • Desa Karangmulya
  • Desa Karangtengah
  • Desa Hegarsari
  • Desa Talagasari

2. Kecamatan Leles

Di Kecamatan Leles, jalan Tol Getaci akan menggusur lahan di 5 desa yakni;

  • Desa Kandangmukti
  • Desa Leles
  • Desa Cangkuang
  • Desa Margaluyu
  • Desa Sukarame.

3. Kecamatan Leuwigoong

Di Kecamatan Leles, jalan Tol Getaci akan menggusur lahan di 1 desa yakni;

  • Desa Margacinta.

4. Kecamatan Banyuresmi

Selanjutnya di Kecamatan Leles, jalan Tol Getaci akan menggusur lahan di 6 desa yakni;

  • Desa Sukakarya
  • Desa Sukalaksana
  • Desa Sukamukti
  • Desa Sukaratu
  • Desa Pamekarsari
  • Desa Sukasenang

5. Kecamatan Karangpawitan

Sebanyak 8 desa dan kelurahan di Kecamatan Karangpawitan bakal tergusur Tol Getaci yaitu;

  • Desa Mekarsari
  • Kelurahan Lengkongjaya
  • Desa Jatisari
  • Kelurahan Karangmulya
  • Desa Suci
  • Kelurahan Lebakjaya
  • Desa Tanjungsari
  • Desa Lebak Agung.

6. Kecamatan Garut Kota

Sedangkan di Kecamatan Garut Kota Tol Getaci akan menyita kahan di 4 kelurahan yakni;

  • Kelurahan Cimuncang
  • Kelurahan Kota Kulon
  • Kelurahan Margawati
  • Kelurahan Sukanegla.

7. Kecamatan Cilawu

Dan terakhir di Kecamatan Cilawu yang berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya, Tol Getaci bakal menggusur lahan di 8 desa yakni;

  • Desa Ngamplangsari
  • Desa Ngamplang
  • Desa Pasanggrahan
  • Desa Cilawu
  • Desa Karyamekar
  • Desa Dayeuhmanggung
  • Desa Sukatani
  • Desa Sukamaju.

Demikian daftar 37 desa dan kelurahan di Kabupaten Garut yang akan dilalui oleh jalan Tol Getaci dan akan menerima uang ganti rugi (UGR).

Untuk detail nama-nama pemilik lahan yang terkena proyek jalan Tol Getaci segmen Gedebage-Tasikmalaya, bisa dicek ka kantor desa masing-masing.