KabarSunda.com- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menangani kawasan kumuh di Jatimulya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pada tahun 2025.
Kegiatan berupa peningkatan kualitas kawasan kumuh dan sanitasi itu dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II.
“Jawa Barat menjadi miniatur program PKP karena seluruh program yang dicanangkan oleh Kementerian PKP hadir di provinsi ini, antara lain Program BSPS, Bantuan PSU Perumahan bagi MBR, Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dan Sanitasi, Rumah Susun, serta Penyediaan Stok Panel Risha untuk bencana,” jelas Menteri PKP Maruarar Sirait, Jumat, 31 Oktober 2025.
Alokasi Anggaran Penanganan Kawasan Kumuh di Jatimulya
Berdasarkan data BP3KP Jawa II, alokasi anggaran penanganan kawasan kumuh di Jatimulya meliputi:
- Pagu perencanaan: Rp 100.000.000
- Pagu fisik: Rp 2.668.514.000
- Pagu wasdal: Rp 1.216.415.000
Dari alokasi anggaran tersebut, sejauh ini realisasinya mencapai Rp 219.029.000 atau setara 5,50 persen.
Adapun kegiatan penanganan kawasan kumuh di Jatimulya berupa:
- Perbaikan dan pelebaran jalan lingkungan 1.500 meter
- Pembangunan drainase baru
- Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS-S) sebanyak 1 unit
Selain penanganan kawasan kumuh, terdapat pula kegiatan penanganan sanitasi sebanyak 56 unit rumah dengan alokasi anggaran meliputi:
- Pagu perencanaan: Rp 100.000.000
- Pagu fisik: Rp 1.569.566.000
- Pagu Wasdal: Rp 219.519.000
Dari alokasi anggaran tersebut, sejauh ini realisasinya mencapai Rp 99.000.000 atau setara 5,24 persen.
Rencana dan Progres Penanganan Kawasan Kumuh serta Sanitasi
Kawasan kumuh di Jatimulya memiliki kondisi eksisting sebagai berikut:
- Luas kawasan kumuh awal 29,04 hektar dengan nilai kekumuhan 16 (kumuh ringan).
- Kualitas jalan yang buruk
- Belum memliki pembuangan air limbah rumah tangga
- Kondisi drainase kurang baik
- Sarana/prasarana dan pengelolaan sampah tidak sesuai standar teknis
Berdasarkan kondisi tersebut, penanganan kawasan kumuh dan sanitasi di Jatimulya dilakukan dengan:
- Mengurangi luas kawasan kumuh: menjadi 20,94 hektar dengan nilai kekumuhan 11 (tidak kumuh)
- Perbaikan dan pelebaran jalan: Jalan beton 303 meter dan jalan aspal 1.197 meter
- Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) individu: 56 unit
- Pembangunan drainase baru: 626 meter
- Pembangunan TPS-S: Progres sudah pembersihan lahan dan proses sondir
Adapun saat ini proses penyiapan oleh Tim Pelaksana di lapangan mencakup survei toko material, mandor, tukang, TA, dan pengawas.











