KabarSunda.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi menggelar Gebyar Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Launching Layanan Keimigrasian di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, unsur Forkopimda, dan Forkopimcam.
Dalam sambutannya, Sekda menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan terintegrasi bagi masyarakat.
“Penyelenggaraan acara hari ini adalah bagian dari upaya kami mewujudkan visi daerah menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah. Melalui Gebyar NIB, kami ingin mempercepat penerbitan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar bisa terdaftar resmi dalam sistem OSS,” ujar Ade.
Menurutnya, keberadaan layanan perizinan terintegrasi di MPP diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha lokal untuk memiliki NIB dan memanfaatkan berbagai fasilitas usaha dari pemerintah.
“Kami berharap semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi yang memiliki NIB sehingga dapat tumbuh dan bersaing di tingkat regional maupun nasional,” tambahnya.
Sekda juga menjelaskan bahwa layanan Keimigrasian di MPP Sukabumi merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya.
“Kini cukup datang ke MPP. Semua layanan tersedia dalam satu atap. Ini langkah konkret dalam mendekatkan pelayanan yang inovatif dan efisien kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan bahwa pelaksanaan Gebyar NIB merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitasi Penanaman Modal Daerah.
Ia menuturkan, regulasi tersebut menyederhanakan proses perizinan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.
“Sekarang semua proses perizinan sudah terintegrasi dalam sistem OSS secara elektronik. Pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke banyak kantor. Cukup lewat sistem, semuanya terhubung otomatis dengan instansi terkait,” ungkap Dede.
Ia menambahkan, penerbitan NIB kini memperhatikan dua aspek penting, yakni kesesuaian pemanfaatan ruang dan pengelolaan lingkungan. Namun, bagi pelaku UMKM, tahapan tersebut disederhanakan melalui sistem digital yang secara otomatis memvalidasi dokumen tanpa perlu pengurusan manual.
“NIB ini bukan sekadar legalitas, tapi juga pintu masuk untuk mendapatkan akses permodalan, pembinaan, dan peluang naik kelas agar lebih produktif dan kompetitif,” imbuhnya.
Dede menyampaikan, saat ini dari 25 tenant instansi di MPP Sukabumi, 11 di antaranya sudah aktif memberikan layanan publik secara terjadwal. Ia berharap layanan keimigrasian yang baru diluncurkan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat.
“Respons masyarakat sangat positif, terutama dari wilayah Palabuhanratu dan Jampang Kulon. Ini bukti bahwa kehadiran MPP benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” tutupnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Sukabumi, Henki Irawan, menuturkan bahwa layanan keimigrasian di MPP akan semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen keimigrasian.
Sebagai bentuk apresiasi, acara juga diisi dengan pemberian piagam penghargaan kepada kecamatan dan desa dengan jumlah penerbitan NIB terbanyak di Kabupaten Sukabumi.













