KabarSunda.com- DPD KSPSI Jawa Barat menolak rencana pemerintah pusat yang akan mengeluarkan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan kedua PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, draf RPP tidak bisa dijadikan dasar untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
“Setelah mempelajari isi RPP tersebut, kami menyatakan menolak RPP tersebut, karena seharusnya sesuai perintah putusan MK 168 tahun 2024, pemerintah harus membuat UU ketenagakerjaan yang baru,” katanya dikutip Selasa, 18 November 2025.
Menurutnya, setelah UU ketenagakerjaan baru dibuat, baru pemerintah membuat aturan turunannya sebagai dasar penetapan UMP.
Masalah lainnya, isi RPP tersebut masih membatasi kenaikan upah minimum dengan indeks tertentu dengan simbol @ (Alfa) dibatasi dari 0,20 sampai dengan 0,70.
“Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi plus inflasi dikali alfa hasilnya akan kecil, sedangkan putusan MK Alfa adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota masing-masing,” katanya.
Seharusnya nilai Alfa tidak dibatasi dan harusnya diserahkan kepada Dewan Pengupahan kabupaten/kota atau Provinsi untuk menentukan besarnya.
“Dan upah minimum berdasarkan putusan MK, harus menggambarkan kebutuhan hidup layak,” katanya.
Draf RPP dinilai memuat syarat dan ketentuan yang rumit dalam menetapkan upah minimum sektoral seperti harus minimal dua perusahaan sejenis, harus ada kesepakatan hingga hanya untuk pekerjaan yang berisiko tinggi.
“Gubernur juga diberikan untuk mengevaluasi usulan/rekomendasi dewan pengupahan kabupaten/kota terkait Upah minimum Sektoral kabupaten/kota, dengan kata lain Gubernur bisa tidak menetapkan, walaupun ada usulan dari kabupaten/kota. Oleh karena itu kami menolak RPP pengupahan tersebut dan menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 paling sedikit 8,5%,” tambahnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Firman Desa mengatakan hingga saat ini belum ada informasi terbaru tentang penetapan UMP 2026.
Adapun, UMP Jabar pada 2025 adalah Rp2.201.519. Alhasil jika naik 8,5% menjadi sekitar Rp2,3 juta.











