Ini Tolok Ukur Kenaikan UMP 2026 di Jawa Barat

KabarSunda.com- Pemerintah akan segera mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan sudah ada di meja Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu pengumuman kenaikan upah.

Sama seperti setiap tahunnya, UMP setiap wilayah di Indonesia terus meningkat, dengan besaran yang beragam. Informasi yang banyak dinanti di antaranya adalah UMP Jawa Barat, provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik, hingga Mei 2025, Jawa Barat memiliki penduduk hingga 50.759.000 jiwa, terbesar dari keseluruhan populasi Indonesia sebesar 284.438.800 jiwa. Pada 2025 sendiri, UMP Jawa Barat berada di angka Rp2.191.232, naik 6,5% dari UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp2.057.495.

Untuk UMP 2026, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024.

Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tidak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.

Hasilnya, upah setiap daerah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi daerah, tingkat kesejahteraan lokal, dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Hingga saat ini, belum diketahui berapa persen kenaikan UMP yang akan terjadi, termasuk di Jawa Barat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan bocoran bahwa kenaikan UMP 2026 kemungkinan hanya sebesar 4,3%. Jika hal itu benar, UMP Jawa Barat akan naik ke angka sekitar Rp2.285.455.

Kalangan buruh menuntut kenaikan UMP hingga 6%. Jika hal tersebut diikuti, UMP Jawa Barat akan naik menjadi sekitar Rp2.322.706.

Meski begitu, dengan besaran kenaikan tersebut, beberapa daerah industri, seperti Bekasi dan Karawang, terancam tidak mengalami kenaikan upah.

Hal tersebut terjadi karena saat ini upah minimum kabupaten/kota (UMK) di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat ada yang jauh melebihi UMP.

Sebagai informasi, UMK tertinggi di Jawa Barat pada 2025 ada di Kota Bekasi senilai Rp5.690.752,95 dan UMK terendah ada di Kota Banjar dengan upah minimum senilai Rp2.204.754,48.

Berbanding terbalik dengan Kota Bekasi, Kota Banjar bukan merupakan kota industri dan hanya memiliki sedikit pabrik berskala besar.

Berikut daftar UMK dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat pada 2025:

  • Kota Bekasi : Rp5.690.752,95
  • Kabupaten Karawang : Rp5.599.593,21
  • Kabupaten Bekasi : Rp5.558.515,10
  • Kota Depok : Rp5.195.721,78
  • Kota Bogor : Rp5.126.897,22
  • Kabupaten Bogor : Rp4.877.211,17
  • Kabupaten Purwakarta : Rp4.792.252,92
  • Kota Bandung : Rp4.482.914,09
  • Kota Cimahi : Rp3.863.692,00
  • Kabupaten Bandung : Rp3.757.284,86
  • Kabupaten Bandung Barat : Rp3.736.741,00
  • Kabupaten Sumedang : Rp3.732.088,02
  • Kabupaten Sukabumi : Rp3.604.482,92
  • Kabupaten Subang : Rp3.508.626,53
  • Kabupaten Cianjur : Rp3.104.583,63
  • Kota Sukabumi : Rp3.018.634,94
  • Kota Tasikmalaya : Rp2.801.962,82
  • Kabupaten Indramayu : Rp2.794.237,00
  • Kabupaten Tasikmalaya : Rp2.699.992,26
  • Kota Cirebon : Rp2.697.685,47
  • Kabupaten Cirebon : Rp2.681.382,45
  • Kabupaten Majalengka : Rp2.404.632,62
  • Kabupaten Garut : Rp2.328.555,41
  • Kabupaten Ciamis : Rp2.225.279,16
  • Kabupaten Pangandaran : Rp2.221.724,19
  • Kabupaten Kuningan : Rp2.209.519,29
  • Kota Banjar : Rp2.204.754,48