KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus pengalihan lahan kebun teh menjadi lahan pertanian sayuran di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Ia menyebut kasus tersebut tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga masuk ranah pidana dan merugikan PT Perusahaan Pertanian (PTPN).
Angka kerugian negara ditaksir mencapai Rp 135 miliar akibat kerusakan pada lahan teh seluas 160 hektar.
“Artinya penebangan teh itu itu sudah merugikan keuangan perusahaan dan itu BUMN itu Rp 135 miliar. Perusakan itu bukan hanya aspek pidananya loh, tapi itu sudah ada aspek pidana korupsinya karena merugikan keuangan BUMN dan keuangan BUMN kan keuangan negara,” kata Dedi saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 27 November 2025.
Dedi menyebut pihaknya berencana menanam ulang lahan teh tersebut. Namun, biaya yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp 35 miliar.
“Saya cek barusan ke kepala dinas perkebunan, karena saya akan menanam kembali untuk ditanamin lagi teh, kalo 160 hektar itu memerlukan uang berapa? Rp 35 miliar,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak bermodal kuat yang memobilisasi warga untuk menebang tanaman teh sebelum dialihkan menjadi kebun sayuran.
“Ini yang harus menjadi fokus dan berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Perkebunan itu kan ada orang yang punya duit. Dia itu memobilisasi orang-orang di situ untuk mau nebang kemudian nantinya pengen ditanamkan kentang, kentangnya dia yang jadi bandarnya. Kan wilayah-wilayah selatan selalu begitu,” tuturnya.
Selain kerugian ekonomi, Dedi menegaskan bahwa perusakan kebun teh berpotensi menimbulkan risiko bencana, terutama di kawasan Bandung Selatan yang sensitif terhadap perubahan tata ruang.
“Bencana yang ditimbulkan karena perubahan alokasi penanaman itu kan berat banget Bandung itu,” kata Dedi.
Terkait pihak yang diduga berada di balik perusakan tersebut, Dedi menyatakan hal itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
“Ya kalau kata orang kan bilangnya orang yang punya uang. Saya apakah orang yang punya uang itu perorangan atau korporasi nanti biarkan penyidik yang menentukan,” ujar Dedi.











