kabarsunda.com — DPRD Kabupaten Cianjur menyoroti minimnya jumlah guru Bahasa Sunda di sekolah-sekolah di wilayah tersebut, yang dikenal sebagai tatar Kota Santri. Saat ini, hanya tercatat ada 31 guru Bahasa Sunda, jumlah yang sangat tidak sebanding dengan ribuan sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur.
Kondisi ini dianggap sebagai masalah serius yang menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, mengingat hal ini berkaitan dengan pelestarian dan eksistensi Bahasa Sunda di bumi Tatar Santri.
Anggota Komisi A DPRD Cianjur, Hendi Mulyana, menyatakan bahwa permasalahan minimnya jumlah guru Bahasa Sunda terungkap dalam rapat bersama Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur.
Pada rapat tersebut, terungkap bahwa dalam pengajuan 3.066 kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru, tidak disertakan formasi untuk guru Bahasa Sunda. Kebijakan ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, yang semakin memperburuk kondisi kekurangan tenaga pengajar untuk Bahasa Sunda.
“Kami meminta data penerimaan calon PPPK, salah satunya formasi guru yang berjumlah 3.066. Kebutuhan guru Bahasa Sunda sebenarnya sekitar 230 lebih, namun saat ini hanya ada 31 guru dan itu pun belum menjadi PNS atau PPPK,” ujar Hendi pada Minggu (20/10/2024).
Hendi juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari minimnya tenaga pengajar Bahasa Sunda. Jika hal ini terus dibiarkan, ia khawatir bahwa Bahasa Sunda, yang merupakan bagian integral dari budaya Sunda, akan terancam punah di Kabupaten Cianjur, yang mayoritas penduduknya merupakan keturunan suku Sunda.
Lebih lanjut, Hendi menegaskan bahwa Komisi A DPRD Cianjur meminta BKPSDM agar segera mengajukan formasi guru Bahasa Sunda pada gelombang kedua penerimaan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Kami meminta BKPSDM mengajukan formasi guru Bahasa Sunda agar guru-guru termotivasi untuk mengambil jurusan Bahasa Sunda. Ini juga sebagai upaya agar guru-guru tersebut diperlakukan setara dengan guru mata pelajaran lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur, Heri Farid Hifari, mengakui bahwa dalam pengajuan kuota PPPK untuk formasi guru sebelumnya, memang belum disertakan formasi khusus untuk guru Bahasa Sunda. Namun, Heri menyatakan bahwa pada tahun 2025, formasi guru Bahasa Sunda akan dimasukkan dalam pengajuan kuota PPPK untuk guru.
“Untuk gelombang kedua, formasi guru Bahasa Sunda memang belum bisa diakomodasi, namun kami pastikan pada tahun 2025, formasi tersebut akan diusulkan,” pungkas Heri.
Sejarah Bahasa Sunda
Bahasa Sunda adalah anggota rumpun bahasa Melayu-Polinesia yang merupakan bagian dari rumpun bahasa Austronesia, dengan demikian, bahasa Sunda merupakan salah satu turunan dari bahasa rekonstruksi Proto-Melayu Polinesia yang reka ulang leluhurnya adalah bahasa Proto-Austronesia.
Bukti terawal penggunaan bahasa Sunda dalam bentuk tulisan dapat dilacak dari sekumpulan prasasti yang ditemukan di wilayah Kawali, Ciamis yang diperkirakan dibuat pada abad ke-14. Sementara itu, bahasa Sunda dalam bentuk lisan telah dipakai jauh sebelum prasasti-prasasti tersebut dibuat.
Dalam sejarahnya, bahasa Sunda mengalami beberapa periodisasi atau perkembangan. Perkembangan linguistik tersebut sejalan dengan perkembangan kebudayaan Sunda yang mengalami kontak budaya dengan kebudayaan lain.
Para ahli biasanya membagi periodisasi bahasa Sunda secara garis besar menjadi dua tahap utama, bahasa Sunda Kuno dan bahasa Sunda Modern yang ciri kebahasaannya dapat dibedakan dengan cukup jelas. Sementara itu, menurut Hendayana (2020), perkembangan bahasa Sunda dapat dibagi menjadi tiga periode, yaitu:
1. Bahasa Sunda Kuno (Buhun)
2. Bahasa Sunda Klasik (Peralihan)
3. Bahasa Sunda Modern (Kiwari)











