Hukrim  

Bupati Bandung Setuju Penebang Kebun Teh di Pengalengan Ditindak Tegas

KabarSunda.com- Penebangan pohon teh secara ilegal di lahan wilayah PTPN I Regional 2 Malabar, Bojong Waru, telah menyebabkan bencana banjir di Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Menanggapi hal tersebut Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa pelaku penebangan pohon teh ilegal itu harus ditindak secara tegas.

Oleh karena itu, Bupati Dadang Supriatna meminta aparat kepolisian untuk segera memproses hukum para pelaku agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.

“Sudah terjadi penebangan pohon teh yang menyebabkan banjir di Pangalengan. Pak Camat, Pak Dewan, dan masyarakat juga sudah mengeluhkan hal ini. Kami bergerak cepat agar kejadian ini tidak terulang kembali,” kata Bupati Dadang Supriatna, saat meninjau langsung lokasi penebangan, Sabtu, 29 November 2025.

Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya menjaga kawasan Pengalengan yang kaya akan potensi wisata dan sumber daya alam.

Dengan demikian, Bupati Dadang Supriatna mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam melestarikan lingkungan demi keselamatan masyarakat setempat.

“Kalau lingkungan rusak, banjir dan ancaman terhadap warga pasti terjadi. Karena itu, saya mohon kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan ini,” ujarnya.

Dalam upaya pemulihan, Bupati Dadang Supriatna juga meminta Kapolresta Bandung untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap para pelaku penebangan ilegal.

Lebih lanjut Bupati Dadang Supriatna bersama Gubernur Jawa Barat dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Malabar, pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penanaman kembali di lahan yang rusak.

“Pak Gubernur sudah memberikan instruksi bahwa lahan-lahan yang rusak akan dilakukan penanaman ulang. Kami juga mendorong PT PTPN agar menanami kembali areal-areal lama yang sudah gundul karena inti usaha di wilayah ini memang perkebunan teh,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldy Subartono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden banjir bandang yang terjadi pada 25 November 2025.

“Kami sudah mengidentifikasi para pelaku penebangan dan akan terus mengejar aktor utamanya. Kami mengajak masyarakat bersama pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan agar tidak terjadi banjir maupun longsor,” tegasnya.

Menurut data yang diterima pemerintah daerah, luas lahan yang mengalami kerusakan akibat penebangan ilegal mencapai sekitar 150 hektare.