KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan penghentian sementara izin pembangunan perumahan di Bandung Raya untuk mitigasi bencana.
Penghentian izin perumahan di Bandung Raya tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.
Dedi Mulyadi mengatakan langkah ini diambil sehubungan dengan fenomena bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi).
“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata Dedi Mulyadi, Senin, 8 Desember 2025.
Dedi memastikan penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai adanya hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota atau adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Edaran ini juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, termasuk melakukan peninjauan kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.
“Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung,” ujar Dedi.
Seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung wajib dipastikan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan harus dilaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.
Terakhir, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
Dedi Mulyadi juga mengapresiasi Bupati Bandung yang sudah merespon untuk menghentikan berbagai perizinan terkait perumahan dan permukiman yang memiliki potensi longsor dan banjir.
Menurutnya apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 tahun ke depan.
“Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” ujarnya.
Risiko ini terjadi karena Bandung berada di cekungan, posisi sungai sering berada di atas permukaan tanah.
Sehingga, menurut KDM, ketika hujan deras hulunya habis dan sudah berubah menjadi kebun sayur, kemudian daerah-daerah aliran sungai sudah mengalami sedimentasi bahkan penyempitan karena bangunan liar, hal ini akan memperparah kondisi.
“Banjir ini sesuatu yang akan terjadi lagi dan akhirnya nanti akan lebih parah dibanding tempat lain. Untuk itu sebelum terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan sudah waktunya kita hari ini berbenah,” katanya.











