KabarSunda.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat memfokuskan pengamanan dan pemantauan di tujuh titik rawan kemacetan selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Selain itu, ribuan pengemudi angkot, delman, dan becak akan dihentikan sementara operasinya untuk mendukung kelancaran arus wisata dan mudik.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dishub Jabar, Dhani Gumelar, usai menghadiri High Level Meeting TPID dan TP2DD Jawa Barat di Kabupaten Garut, Selasa, 9 Desember 2025.
Menurut Dhani, kebijakan ini diterapkan seiring proyeksi peningkatan mobilitas masyarakat sekitar dua persen atau sekitar 90.667 orang dibanding periode yang sama pada 2024, yang berjumlah sekitar 4,6 juta orang.
Dhani menjelaskan bahwa pemantauan difokuskan pada tujuh titik jalur wisata utama yang diprediksi mengalami lonjakan kunjungan, yakni Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang–Ciater, Ciwidey–Pangalengan, Garut, Kuningan, dan Pangandaran.
“Karena ini memang destinasi wisata yang menjadi tujuan masyarakat, baik dari luar Jawa Barat maupun dari dalam Jawa Barat sendiri,” ujar Dhani.
Selain pengaturan lalu lintas pada tujuh titik tersebut, Dishub Jabar juga menetapkan penghentian sementara operasional angkot, delman, dan becak pada tanggal 24–25 Desember 2025 serta 31 Desember 2025–1 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas selama puncak libur Nataru.
Total terdapat 4.711 pengemudi yang terdampak kebijakan tersebut:
- Kota/Kabupaten Bogor: 1.825 angkot
- Kabupaten Cianjur: 1.416 angkot
- Kabupaten Bandung: 111 delman
- Kabupaten Bandung Barat: 10 delman
- Kabupaten Garut: 457 delman
- Kabupaten Tasikmalaya: 28 delman dan 229 becak
- Kabupaten Kuningan: 100 delman
- Kabupaten Cirebon: 535 becak
“Jalur-jalur itu merupakan jalur utama untuk tujuan wisata. Maka selama dua hari pada periode Natal dan Tahun Baru dilakukan pemberhentian sementara,” jelas Dhani.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per hari bagi setiap pengemudi yang terdampak.
Total kompensasi yang diberikan mencapai Rp800.000 per orang untuk empat hari penghentian operasi. Pembayaran akan dilakukan secara langsung sebelum 24 Desember 2025.
Dishub Jabar juga membentuk tim monitoring yang melibatkan UPTD wilayah dan Dishub kabupaten/kota untuk memastikan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Hasil monitoring akan dituangkan dalam berita acara setiap harinya.
Melalui pengaturan prioritas di tujuh titik wisata serta pemberian kompensasi kepada pengemudi yang terdampak, Dishub Jabar berharap arus wisata dan mudik selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat.











