Selama Libur Nataru, Dedi Mulyadi Siapkan Uang Kompensasi untuk Pengusaha dan Sopir Angkot di Bogor

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali memberikan kompensasi untuk pemilik angkutan kota, sopir angkot dan cadangan di kawasan Puncak, Bogor yang akan berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

Dedi Mulyadi mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.

Berkaca pada saat mudik lebaran 2025, kebijakan ini diterapkan guna memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang.

“Kebijakan ini (kompensasi angkot Nataru 2026) akan diberlakukan kembali,” kata Dedi Mulyadi, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

Pada kebijakan sebelumnya, program kompensasi ini diberikan kepada 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor.

Menurut Dedi, uang sebesar Rp200 ribu sangat berarti bagi keluarga sopir angkot. Dengan asumsi kebutuhan makan Rp50 ribu per hari, uang tersebut dapat mencukupi kebutuhan makan selama empat hari.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.

“Yaitu kepada angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada supir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur,” katanya.

Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.

Besaran kompensasi yang disiapkan Pemprov Jabar mencapai Rp200 ribu per orang per hari. Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.

“Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah supir utama dan supir cadangan. Kompensasinya adalah kurang lebih Rp200.000 per hari. Rp800.000, iya,” ungkapnya.

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.

“Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 di enam daerah,” katanya.

Adapun untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.

“Kami akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca,” tutupnya.

Kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik lebaran 2025 lalu. Data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik.

Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam dari sebelumnya 10–20 km/jam pada 2024. Sementara itu, lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km/jam dari 20–30 km/jam.