Dedi Mulyadi Larang Tebang Pohon, Penataan Tata Ruang Libatkan ATR/BPN

KabarSunda.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melarang penebangan pohon di hutan produksi. Pohon yang tidak ditebang itu, maka disebut sebagai pohon abadi.

“Jadi gini, pohon-pohon ini ada di kawasan hutan produksi. Nah tetapi oleh saya gak boleh ditebang hari ini dan itu dikatakan sebagai pohon abadi,” kata Dedi di Gedung Sate, Bandung, Kamis, 18 Desember 2025.

Dedi mengungkapkan tidak ingin lagi ada hutan produksi karena luas hutan yang hanya tinggal 700.000 hektare.

“700 ribu hektare itu kan peta, bukan pohon. Kan kalaupun di peta, di Kementerian Kehutanan itu disebut-sebut hutan, itu kan belum tentu ada pohonnya,” kata Dedi.

“Itu kan di data, di data tanahnya adalah kawasan hutan, bisa jadi pohonnya nggak ada,” lanjut dia menambahkan.

Dedi menyebut akan membeli pohon yang akan ditanami di hutan tersebut. Menurutnya, langkah pembelian pohon dilakukan karena biaya reboisasi lebih mahal.

“Beli (pohonnya), karena biaya reboisasi lebih mahal daripada beli pohon,” ujar dia.

Sementara itu, Dedi berujar perencanaan dana sudah tercantum dalam anggaran 2026.

“Mulai tahun anggaran 2026 udah kita siapkan,” ucapnya.

Libatkan ATR/BPN

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan penataan ulang tata ruang wilayah dengan menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, langkah tersebut mendapat perhatian langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Ia menjelaskan, penataan ruang dilakukan agar kebijakan antara pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota bisa sejalan dan tidak saling bertabrakan.

“Sehingga nanti tidak terjadi di perbedaan antara kabupaten kota dengan provinsi. Jadi klop. Nanti kabupaten kota tinggal mengikuti dari tata ruang induk provinsi,” ujar Dedi usai Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 18 Desember 2025.

Menurut mantan Bupati Purwakarta itu, arah penataan ruang ke depan akan difokuskan pada perlindungan kawasan penting yang berkaitan langsung dengan lingkungan hidup.

“Orientasi tata ruang kita itu adalah satu melindungi kawasan hutan. Dua melindungi areal pesawahan. Ketiga melindungi daerah-daerah sumber air, rawa-rawa dan daerah aliran sungai. Ini titik pokoknya,” tuturnya.

Dedi menegaskan, kebijakan tersebut bertujuan menyeimbangkan pembangunan agar selaras dengan upaya konservasi lingkungan.

Selain tata ruang, Pemprov Jawa Barat juga akan menertibkan aset negara. Hal itu menyusul adanya kesepakatan antara Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani, dan PTPN untuk mempercepat sertifikasi aset negara.

“Berikutnya hari ini sudah berhasil bersepakat ya antara Kanwil ATR-BPN Provinsi Jawa Barat dengan Perhutani dan PTPN untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Provinsi Jawa Barat agar segera tersertifikasi diikatkan sehingga tidak terjadi sengketa di lapangan,” ucap Dedi.

Pemprov Jawa Barat juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum untuk menetapkan sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Yang berikutnya juga kita mendorong dengan Kementerian PU untuk segera menetapkan sepadan sungai di seluruh provinsi Jawa Barat. Sehingga kalau nanti sepadan sungai sudah ditetapkan oleh PU, maka sertifikat yang muncul akan dicabut oleh BPUM,” kata Dedi.

Dedi menambahkan, perubahan kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat yang baru.

Perda tersebut akan menggantikan Perda Nomor 9 Tahun 2022 dan selanjutnya diusulkan ke DPRD Jawa Barat.

“Januari ini akan kita usulkan,” pungkas Dedi.