Hukrim  

KPK: Eks Sekjen Kemnaker Pakai Rekening Kerabat Tampung Uang Pemerasan Izin TKA

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: dok kpk

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS) menerima setidaknya Rp12 miliar terkait perkara dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Hasil penyidikan, Heri diduga kuat menggunakan identitas dan rekening kerabatnya untuk menampung aliran dana haram dari para agen TKA.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).

Budi menilai penggunaan rekening pihak ketiga ini diduga dilakukan untuk menyamarkan jejak transaksi keuangan yang mencurigakan.

Tak hanya itu, Heri menggunakan nama temannya ketika membeli aset. “Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ungkapnya.

Sebelumnnya, Budi mengatakan, penyidik menduga Heri menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama (2018-2023).

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS (Heri Sudarmanto) diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” bebernya.

Budi menegaskan, penyidik masih terus melacak dan menelusuri dugaan aliran-aliran yang terkait dengan perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka, termasuk Heri.

Berikut ini detailnya:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. 5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  9. Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker periode 2017-2018.