Hukrim  

Keuangan Puluhan Miliar Tidak Jelas, Yuni Eks Ketua RW 6 Desa Sukamukti Harus Diaudit

Tokoh agama bersama ketua RW, sekretaris dan bendahara RW 06 dipilih secara aklamasi untuk bertugas selama enam tahun kedepan.

KabarSunda.com- Lembaga Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur (LMPK-AP) untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas Jawa Barat mendesak Pemerintahan Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung dan Muspika Kecamatan Katapang mengaudit keuangan mantan Ketua RW 06 Desa Sukamukti, Yani Kurniati.

Tidak hanya diberhentikan, Yuni juga harus mempertanggungjawabkan laporan keuangan selama menjabat Ketua RW O6.

Laporan keuangan harus diaudit dan dilanjutkan proses hukum ke pihak yang berwajib atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (KKN) yang dilakukannya.

Sesuai data dari Kukuh Harjaya, pengurus LMPK-AP untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas yang sudah dilaporkan kepada pihak BPD, selama 6 tahun Yani menjabat  tidak ada perubahan dalam menata lingkungannya.

Padahal pendapatan yang bersumber dari masyarakat selama masa kepemimpinannya mencapai Rp 568.800.000. Bila dikalikan selama enam tahun berarti mencapai Rp 40. 953.600.000.

Jumlah ini tidak termasuk uang hasil pungutan dari pngusaha yang menancapkan 8 tiang internet untuk jaringan wifi di lingkungan RW 06.

Dari jaringan internet ini ketua RW telah mengutip sebesar Rp 2,5 juta per tiang internet. Enam tiang dikalikan Rp 2,5 berarti Rp  15 juta. Jika dijumlahkan selama Yuni menjabat mencapai Rp 40.968.600.000.

Masih data dari LMPK-AP untuk NKRI, pendapatan yang dikutip oleh Yuni selama 6 (enam) tahun bersumber dari:

  • Lahan parkir di Indomaret Rp 22.400.000 per bulan.
  • Uang kebersihan dari pedagang yang menggunakan gerobak dikutip setiap bulan Rp 2 juta per gerobak.
  • Uang kebersihan dari setiap ruko Rp 20 juta bulan, terdapat sekitar 50 ruko.
  • Uang kebersihan dari Indomaret Rp 2 juta per bulan.
  • Uang kebersihan dari Puskesmas Sangkanhurip Rp 1 juta per bulan.

Keberhasilan Yani menduduki jabatan Ketua RW tidak dipisahkan dari pengeluaran uang yang tebarkan kepada calon pemilih yang setiap suara dibayar Rp 50 ribu.

Sumber menyebutkan, saat menjelang pemungutan suara Yani menyediakan dana sebesar Rp 15 juta.

Bahkan Agus Tajudin, Kepala Desa Sukamukti memberikan modal kepada Yani sebesar Rp 6 juta.

LMPK-AP untuk NKRI bersama Tim Fakta Integritas yang mengikuti jalannya pemerintahan Yuni di RW 06 selama enam tahun ternyata tidak memiliki integritas untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance), pemerintahan yang bersih (clean government), bebas KKN serta tidak memiliki komitmen untuk melaksanakan Gerakan Disiplin Nasional (GDN).

Kukuh Harjaya menilai Yani sebagai Ketua RW tidak berhasil membangun lingkungannya, tidak mampu menjadi pelayan masyarakat.

“Yuni malah lebih fokus melayani kerabat terdekat dan lingkungan keluarga, sementara masyarakat miskin dan pendatang diabaikan,” beber Kukuh kepada KabarSunda, Kamis, 18 Juni 2026.

Tak hanya itu, selama enam tahun menjadi ketua RW Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) dan ronda keliling ditiadakan,.

“Tidak adanya ronda malam, pencurian di waktu malam seringkali terjadi, menjadikan warga tidak nyaman. Bahkan jika ada masyarakat yang menjadi korban pencurian tidak diperbolehkan melapor ke polisi tanpa ada alasannya,” kata Kukuh.

Wilayah RW 06 Desa Sukamukti sebenarnya RW yang paling surplus. Ini merupakan hasil observasi dan dialog Kukuh Harjaya dari LMPK-AP untuk NKRI bersama masyarakat.

Kondisi ini juga dbenarkan Ayep, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamukti.

Ayep mengatakan, siapapun yang menjabat Ketua RW 06 tidak perlu bingung mencari biaya untuk membangun wilayah. Syaratnya bisa membangun komunikasi dengan para RT dan masyarakat.

Masyarakat di RW 06, selain petani produktif juga memiliki usaha, seperti warung dan masyarakat memerlukan kenyamanan tempat usaha, terhindar dari gangguan preman.