Dedi Mulyadi Tetap Sikat Kendaraan ODOL Meski Dievaluasi Pusat

KabarSunda.com- Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan Penindakan ODOL di Jawa Barat akan terus berlanjut, menolak evaluasi Kementerian Dalam Negeri demi melindungi infrastruktur jalan yang dibangun dengan biaya fantastis.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengendurkan penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) di wilayahnya.

Keputusan ini diambil meskipun kebijakan pengaturan angkutan barang tersebut kini sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penegasan ini disampaikan Dedi di Bandung pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai bentuk komitmen menjaga kualitas infrastruktur daerah.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap truk bermuatan lebih, khususnya angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), merupakan hal yang mutlak.

Langkah ini diambil untuk melindungi kualitas infrastruktur jalan di Jawa Barat yang telah dibangun dengan biaya yang sangat besar.

Ia menekankan bahwa kerusakan jalan akibat ODOL akan membebani fiskal daerah secara signifikan.

Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi ini muncul sebagai respons atas evaluasi Kemendagri yang membuka peluang pembatalan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK.

Surat edaran tersebut mengatur operasional AMDK dan telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Kemendagri melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Syahid Amels sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan ini bisa dianulir jika tidak selaras dengan sistem hukum nasional.

Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan bahwa penindakan ODOL harus terus dilakukan tanpa kompromi. Ia beralasan, infrastruktur jalan di Jawa Barat sudah sangat baik dan perlu dijaga dari kerusakan.

“Ya kita terus dong, kita akan mengarah pada penegakan. Karena apa? Infrastruktur Jabar sudah bagus, sayang. Masa mau dilewatin sama ODOL terus. Capek bangun jalannya.”

Penegakan hukum terhadap truk bermuatan lebih, khususnya yang mengangkut Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dianggap sebagai harga mati.

Kebijakan ini bertujuan utama untuk melindungi kualitas infrastruktur jalan. Jalan-jalan tersebut dibangun dengan investasi yang tidak sedikit, sehingga keberadaannya harus dipertahankan.

Kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL tidak hanya berdampak pada kenyamanan berkendara, tetapi juga pada aspek ekonomi. Jalan yang rusak akan menghambat kelancaran logistik dan berujung pada peningkatan biaya pemeliharaan tahunan.

Oleh karena itu, penindakan ODOL dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

Pernyataan Dedi Mulyadi merupakan tanggapan langsung terhadap evaluasi yang dilakukan oleh Kemendagri.

Kementerian Dalam Negeri membuka kemungkinan pembatalan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 151/PM.06/PEREK. SE tersebut mengatur operasional AMDK dan mulai berlaku sejak awal Januari 2026.

Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, Syahid Amels, sebelumnya menyebut bahwa kebijakan daerah dapat dianulir.

Pembatalan bisa terjadi jika kebijakan tersebut dinilai tidak selaras dengan sistem hukum nasional yang berlaku. Hal ini menciptakan ketegangan antara kebijakan daerah dan evaluasi pemerintah pusat.

Menanggapi potensi pembatalan, Dedi Mulyadi melontarkan tantangan balik kepada Kemendagri.

Ia mempersilakan pusat mengevaluasi aturan tersebut, namun dengan syarat Kemendagri siap menanggung konsekuensi kerusakan jalan.

Konsekuensi ini berupa alokasi tambahan untuk Pemprov Jabar guna memperbaiki jalan yang rusak akibat operasional kendaraan ODOL.

“Ya terserah Kemendagri, kalau Kemendagri juga mau menyiapkan alokasi tambahan untuk Pemprov Jabar untuk membangun jalan enggak apa-apa. Tapi kan faktanya kita dikurangi (alokasi anggaran pusat ke daerah).” Pernyataan ini menyoroti beban fiskal yang ditanggung daerah.

Isu ODOL di Jawa Barat menghadirkan dilema antara kelancaran logistik nasional dan ketahanan infrastruktur daerah.

Berdasarkan kajian teknis, kendaraan dengan muatan berlebih menjadi faktor utama percepatan kerusakan jalan. Kondisi ini pada akhirnya justru menghambat arus logistik dan meningkatkan biaya pemeliharaan jalan.

Menurut Dedi, penertiban kendaraan ODOL tidak bisa lagi ditunda dengan alasan apa pun.

Ia berpendapat bahwa komitmen untuk menjaga aset berupa jalan raya harus menjadi prioritas utama.

Penundaan penindakan hanya akan memperparah kerusakan dan memakan biaya perbaikan yang jauh lebih besar di masa depan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bertekad untuk terus melakukan penindakan demi melindungi investasi pembangunan jalan.

Langkah ini adalah upaya strategis untuk memastikan bahwa infrastruktur tetap berfungsi optimal. Dengan demikian, diharapkan dapat mendukung mobilitas dan perekonomian daerah secara berkelanjutan.