Hukrim  

Peran Dwi Yogi Ambal, Alumni IPDN yang Terseret OTT Bupati Tulungagung  

OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyeret ajudannya yang merupakan alumni IPDN.

KabarSunda.com- Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada Jumat (10 April 2026) menyeret nama Dwi Yogi Ambal.

Dwi Yogi Ambal adalah ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menjadi sorotan publik.

Dari biodatanya, diketahui Dwi merupakan alumni Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN).

Bersama Bupati Gatut, Dwi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT terkait pemerasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini.

Selebihnya, tak banyak informasi mengenai pribadi Dwi.

Dari penelusuran di internet, nama Dwi diketahui juga menjadi Direktur Catalyst Tulungagung.

Dwi memiliki akun instagram dengan nama @dwiyogaambalariski dan di-setting privat.

“KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030 dan saudara Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK dilansir Kompas.com pada Sabtu, 11 April 2026.

Peran Dwi Yoga Ambal

Asep menjelaskan, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat.

Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.

Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.

Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan.

Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya.

Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD.

Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.

Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.

Besaran setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga penangkapan pada Jumat (10 April 2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.

Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya yang dimenangkan.

Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.

Gatut dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.