KabarSunda.com- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti tren penangan suatu kasus yang baru ditangani setelah menjadi viral di media sosial atau dikenal dengan istilah ‘No Viral No Justice’.
Menurutnya, fenomena ini adalah hal yang wajar dan biasa saja.
“Teman-teman ini sering mempertanyakan ‘ini kok No Viral No Justice, ada viral dulu baru ada keadilan’. Padahal menurut saya, kita melihat itu fenomena yang sangat wajar dan sebetulnya standar saja,” ucap Habiburokhman saat memberikan paparan dalam seminar membahas wacana universitas Polri di Auditorium Mutiara STIK, Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2026.
Habiburokhman memberikan alasan mengenai perspektifnya tersebut.
Hal itu karena pada era teknologi yang terbuka saat ini, sangat mungkin masyarakat lebih dahulu mengetahui suatu kasus dibandingkan pihak berwenang.
“Dengan kematangan teknologi saat ini, akses rakyat terhadap teknologi yang begitu luas, terbukanya ruang demokrasi, sangat mungkin aparat tahunya belakangan daripada rakyat yang ada di lokasi tersebut,” tutur Habiburokhman.











