Trinusa Rencanakan Geruduk KPK, Kawal Dugaan Korupsi Pemkab Bekasi dan Kasus Iklan BJB

Gedung KPK.Ist

KabarSunda.com- Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) rencanakan melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta selatan, Selasa (21/4/2026).

Dalam agenda resmi LSM Trinusa dalam rangka mengawal laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selebaran ini dterima KabarSunda.com, Kamis 16 April 2026, berikut agenda LSM Trinusa di KPK :

Selain permasalahan dugaan korupsi Pemerintahaan Kabupaten Bekasi, Trinusa akan mengangkat permasalahan di Jawa Barat terutama terkait salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pemberitahuan resmi aksi demontrasi dan halalbihalal LSM Trinusa Lokasi Aksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan

Hari/Tanggal         : Selasa, 21 April 2026

Waktu                     : Pukul 10.00 WIB – selesai

Lokasi Aksi            : Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan

Titik Kumpul   : Pukul 09.30 WIB di Area sekitar Gedung KPK / Taman Rasuna Said

Ketentuan kehadiran : Wilayah Jawa Barat (Jabar) → Wajib hadir secara langsung dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sampai selesai.

Wilayah Jabodetabek & luar Jabar (Pulau Jawa) → Wajib mengirimkan perwakilan resmi dengan jumlah proporsional.

Wilayah luar Pulau Jawa → Wajib memberikan dukungan penuh (support) melalui koordinasi, publikasi, dan kontribusi lainnya.

Setiap wilayah wajib melaporkan jumlah peserta/perwakilan paling lambat H-1 kepada Koordinator Lapangan.

Ketentuan umum:

1.Aksi ini merupakan agenda resmi organisasi dalam rangka mengawal laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi.

2.Seluruh peserta wajib menjaga disiplin, etika, dan nama baik organisasi.

3.Seluruh peserta wajib menggunakan atribut/identitas organisasi (jika ada) sebagai bentuk soliditas.

4.Dilarang keras melakukan tindakan anarkis, provokatif, atau yang bertentangan dengan hukum.

5.Seluruh peserta wajib tunduk dan patuh terhadap instruksi Koordinator Lapangan (Korlap).

Bagi seluruh jajaran yang memiliki perkara/kasus yang belum ditindaklanjuti (mandek) di tingkat Kejaksaan maupun Kepolisian, agar:

  • Membawa data dan dokumen pendukung;
  • Menyusun kronologis singkat;
  • Menyerahkan kepada Koordinator Lapangan sebelum aksi dimulai;

Hal ini untuk dikonsolidasikan dan diangkat sebagai bagian dari suara publik dalam aksi.

Selain itu DPN LSM Trinusa akan memberikan sanksi kepada seluruh kader yang tidak melaksanakan ketentuan dari organisasi

  • Tidak melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan wilayah → teguran tertulis;
  • Pengabaian berulang → pembekuan keanggotaan sementara;
  • Tidak patuh terhadap instruksi / merugikan organisasi → pemberhentian (pemecatan);
  • Seluruh peserta aksi WAJIB mengikuti rangkaian Halal Bihalal sebagai bagian dari konsolidasi organisasi;
  • Aksi ini merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal penegakan hukum;
  • Ketidakseriusan dalam menjalankan instruksi ini akan menjadi bahan evaluasi organisasi.