KabarSunda.com- Di Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat lebih banyak dibanding Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jumlah PNS di lingkup Pemkab Cirebon kini mencapai lebih dari 9.000 orang.
Adapun jumlah PPPK lebih dari 10.000 orang.
Pemkab Cirebon pun mengalami masalah persentase belanja pegawai di APBD 2026.
Namun, pemkab setempat memastikan alokasi untuk pembangunan dan infrastruktur tetap menjadi prioritas dalam APBD Anggaran 2026 meski porsi belanja pegawai tercatat cukup besar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, komposisi belanja pegawai sebesar 47,1 persen atau Rp2,04 triliun tidak mengurangi alokasi dari pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur.
Menurut dia, besarnya persentase tersebut dipengaruhi adanya komponen dana transfer pusat yang masuk dalam pos belanja pegawai, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil).
“Angka belanja pegawai 47,1 persen atau sebesar Rp2,04 triliun pada 2026 dikarenakan di dalamnya masih terdapat rekening TPG dan belanja Tamsil yang bersumber dana dari DAK Nonfisik APBN,” katanya di Cirebon, Kamis, 16 April 2026.
Dia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, perhitungan persentase belanja pegawai dilakukan setelah mengeluarkan komponen TPG dan Tamsil.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kata dia, total belanja pegawai di luar tunjangan guru tercatat sebesar Rp1,68 triliun atau setara 38,8 persen dari total APBD Kabupaten Cirebon yang mencapai Rp4,34 triliun.
Dia memerinci, TPG mencapai Rp361,97 miliar dan Tamsil sebesar Rp201 juta, sehingga total tunjangan guru mencapai Rp362,17 miliar.
Sementara itu, belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) menjadi komponen terbesar dalam belanja pegawai dengan nilai sekitar Rp1,29 triliun.
Sri menyebutkan peningkatan belanja pegawai juga dipengaruhi penambahan aparatur pada 2025, yakni 60 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 2.040 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dengan penambahan tersebut, jumlah PNS di Kabupaten Cirebon kini mencapai lebih dari 9.000 orang dan PPPK lebih dari 10.000 orang, sementara angka pensiun berkisar 500 hingga 600 orang per tahun,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah wajib memenuhi sejumlah alokasi belanja, antara lain belanja pegawai maksimal 30 persen hingga 2027, belanja infrastruktur minimal 40 persen, belanja fungsi pendidikan 20 persen, serta belanja wajib lainnya.
“Pemerintah daerah juga harus mengalokasikan belanja tematik seperti pemenuhan standar pelayanan minimal, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, pengendalian inflasi, serta program prioritas nasional,” katanya.











