KabarSunda.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengerahkan 18 unit truk untuk mengangkut sekitar 20.000 ton sampah dari lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara.
Proses pengangkutan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai sumber daya.
Kepala UPTD Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Adi Suryana, mengatakan volume sampah di lokasi tersebut sangat besar sehingga membutuhkan penanganan serius.
“Berdasarkan estimasi, volume sampah di TPS ilegal ini mencapai 20.000 ton sehingga membutuhkan penanganan serius yang didukung sumber daya memadai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hamparan sampah di lokasi tersebut menutupi area seluas sekitar 3.000 meter persegi dengan ketinggian tumpukan mencapai delapan meter dan kedalaman hingga tujuh meter.
TPS ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama belasan tahun.
Kegiatan pengangkutan ini merupakan tindak lanjut instruksi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya meninjau langsung lokasi dan memerintahkan penutupan aktivitas pembuangan sampah di area tersebut menyusul adanya pengaduan masyarakat.
Dalam prosesnya, Pemkab Bekasi juga mengerahkan satu unit alat berat jenis ekskavator untuk mempercepat pemuatan sampah ke dalam truk agar lebih efisien.
Sebanyak 18 truk yang diterjunkan masing-masing memiliki kapasitas angkut sekitar empat ton dalam sekali perjalanan.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan pada tahap awal penanganan.
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pengangkatan sampah secara bertahap. Petugas juga siaga memantau langsung setiap prosesnya,” kata Adi.
Seluruh sampah yang diangkut dari lokasi TPS ilegal tersebut kemudian dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng untuk memastikan pengelolaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar lingkungan yang berlaku.
Meski demikian, Adi mengakui bahwa pengerahan armada dalam jumlah besar untuk kegiatan ini berpotensi memengaruhi layanan rutin pengangkutan sampah di wilayah lain.
Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan TPS ilegal sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan masyarakat.











