KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor kehutanan melalui peluncuran dua kajian strategis yang menyoroti tata niaga kayu dan pelepasan kawasan hutan.
Langkah ini menjadi krusial di tengah besarnya potensi kebocoran penerimaan negara dan tingginya angka perkara korupsi di sektor tersebut.
Kick Off Meeting kajian sektor kehutanan digelar Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK di Auditorium Randy Yusuf, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (29/4), sebagai titik awal penyusunan rekomendasi perbaikan tata kelola yang lebih konkret dan operasional.
Dua kajian yang dilakukan meliputi Identifikasi Potensi Korupsi dalam Tata Niaga dan Hilirisasi Produk Hasil Hutan (Kayu), serta Kerentanan Korupsi pada Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan.
Keduanya diarahkan untuk memetakan titik rawan korupsi sekaligus mendorong perbaikan sistem secara menyeluruh.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan pentingnya pendekatan sistemik dalam memberantas korupsi di sektor strategis seperti kehutanan.
“KPK hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola sektor kehutanan. Sektor ini memiliki nilai strategis dan ekonomi yang besar, sehingga harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ungkap Aminudin.
KPK memandang kompleksitas pengelolaan sektor kehutanan—mulai dari produksi, distribusi, hingga perdagangan—masih menyimpan berbagai celah, termasuk lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta fragmentasi data antar instansi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang praktik korupsi jika tidak segera dibenahi secara terintegrasi.
Urgensi pembenahan ini diperkuat oleh temuan KPK sebelumnya. Kajian tahun 2025 terkait Optimalisasi PNBP Kehutanan, khususnya dari kayu bulat, mencatat potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp355,34 triliun dalam periode 2015–2023.
Selain itu, sepanjang 2004 hingga 2020, KPK telah menangani 688 perkara korupsi di sektor kehutanan, dengan sekitar 58% atau 396 kasus didominasi oleh tindak pidana suap.
Bahkan pada 2025, KPK masih menemukan indikasi praktik korupsi melalui penyelidikan tertutup yang melibatkan korporasi dalam pengelolaan kawasan hutan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan di sektor kehutanan bukan hanya bersifat administratif, tetapi telah mengarah pada pola korupsi yang sistemik dan berulang.
Untuk memperkuat efektivitas kajian, KPK menggandeng Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Sinergi lintas kementerian/lembaga ini difokuskan pada integrasi data, penyelarasan kebijakan, serta penguatan pengawasan dari hulu hingga hilir.
“Kolaborasi ini krusial untuk memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mendorong integrasi sistem informasi sektor kehutanan secara menyeluruh.
Keberhasilan kajian ini pada akhirnya menjadi keberhasilan bersama yang mencerminkan komitmen lintas pihak dalam memperbaiki tata kelola sektor kehutanan,” jelas Aminudin.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga disampaikan Kementerian Kehutanan. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, yang turut hadir dalam kegiatan, menilai kompleksitas rantai pasok kayu menjadi tantangan utama yang perlu dibenahi bersama-sama.
“Semoga kajian ini menjadi pintu masuk untuk melakukan berbagai perbaikan di sektor kehutanan, khususnya tata kelola kayu. Kami sangat support dan akan menyiapkan semua data yang dibutuhkan supaya mendapatkan data yang paling akurat,” kata Laksmi.
Sementara, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menekankan pentingnya kajian mengenai Kerentanan Korupsi pada Tata Kelola Pelepasan Kawasan Hutan untuk memastikan alur proses pelepasan kawasan hutan yang telah dilakukan selama ini telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hal senada disampaikan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang menekankan pentingnya integrasi data lintas sektor sebagai fondasi kebijakan yang efektif.
Plt Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Andri Gilang Nugraha, menegaskan bahwa kualitas data akan menentukan ketepatan rekomendasi kebijakan.
“Kami siap memberikan data dukung untuk kajian ini. Penting bagi kita memastikan keselarasan data yang digunakan, agar statistik yang dihasilkan konsisten dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang akurat,” ujarnya.
Ke depan, dua kajian ini ditargetkan rampung pada 2026 dan diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi berlanjut pada implementasi nyata melalui rencana aksi yang terukur.
KPK menekankan bahwa pembenahan tata kelola sektor kehutanan menjadi kunci tidak hanya dalam pencegahan korupsi, tetapi juga dalam mengamankan penerimaan negara dan memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.









