KabarSunda.com- Puluhan warga Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul yang terdampak proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang berlokasi proyek: Jl. Cileutik No. 5, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung bersama – RAGA, dan Trinusa, melakukan aksi penyegelan dilokasi proyek.
Tidak puas dengan penyegelan, warga bersama elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung pada Senin, 24 Agustus 2026.
Aksi ini dipicu oleh pembangunan Tower BTS milik PT. Solusindo Kreasi Pratama di Jl. Cileutik, Kel. Batununggal, yang jaraknya hanya ±1 meter dari permukiman warga.
“Ini bukan soal menolak sinyal. Ini soal keselamatan dan keadilan. PBG ini cacat prosedur. Warga terdampak tidak pernah setuju dibangun nya proyek di sekitar rumah mereka” tegas Korlap Aksi dalam orasinya di depan Kantor Ciptabintar.
Dalam aksinya, massa menyampaikan 3 tuntutan utama: yang pertama masa minta Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung Mencabut PBG Tower BTS Cileutik secara resmi dan segera.
Yang kedua, meminta Disciptabintar Menyegel lokasi proyek secara resmi oleh Pemerintah Kota Bandung. Dan yang ketiga, untuk melakukan pemeriksaan dan menindak pihak provider yang memaksakan pembangunan.
Bukti kuat disampaikan warga. Terdapat Surat Himbauan Pemberhentian dari Pemerintah Kota Bandung Nomor: B/HK.09/4529-DICIPTABINTAR/VIII/2026 yang dikeluarkan atas nama Wakil Walikota Bandung. Namun hingga hari ini, kegiatan proyek masih berjalan.
Karena lambannya tindak lanjut, warga akhirnya mengambil tindakan penyegelan mandiri di lokasi proyek dengan memasang spanduk, bahkan dalam audensinya bersama Disciptabintar Kota Bandung warga dan elemen masyarakat tegas mengingatkan ”Jangan sampai terjadi bentrok fisik antara warga dengan pelaksana”.
Apa itu yang diinginkan oleh Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung bentrok fisik warga dan pekerja?.
“Area ini telah disegel oleh masyarakat, dilarang melakukan kegiatan apapun dilokasi proyek pembangunan Tower BTS ini, sampai ada persetujuan lebih lanjut”.
“Kami terpaksa menyegel sendiri karena negara tidak hadir. Kalau CiptaBintar serius, buktikan dengan mencabut PBG hari ini juga, bukan hanya himbauan,” ujar perwakilan warga Cileutik.
RAGA menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam 3×24 jam tidak ada keputusan tegas berupa pencabutan PBG, maka RAGA,LSM Trinusa bersama warga akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar ke DPRD Kota Bandung dan melaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar.
“Rumah kami bukan zona radiasi. Bandung harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan bisnis provider,” tutup perwakilan RAGA.












