OTT KPK di Unsoed: Ortu Calon Maba Tidak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

KabarSunda.com- Orang tua calon mahasiswa baru (maba) yang menyetor uang dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, tidak dijadikan tersangka. KPK memberi penjelasan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, klaster pemerasan dalam kasus ini mirip dengan peristiwa suap.

Akan tetapi, katanya, pihaknya melihat ada relasi kuasa kewenangan dalam penerimaan calon maba.

“Untuk unsur pemerasan tadi memang peristiwanya memang agak samar-samar dengan peristiwa suap begitu. Tapi karena ada relasi kuasa dan otoritas yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi,” kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam, 21 Agustus 2026.

“Tadi kan ada sistem untuk memberikan kode persetujuan atau klik. Nah, ketika klik itu dipegang oleh suatu otoritas yang punya kewenangan penuh gitu, ini kan bisa muncul abuse of power,” sambungnya.

Dalam klaster pertama kasus ini, ada permintaan uang Rp 650 juta ke orang tua calon maba Fakultas Kedokteran 2026.

Kata Taufik, orang tua itu kemudian berusaha semaksimal mungkin dengan memberikan uang sebagai niat untuk memasukkan anaknya ke fakultas tersebut.

“Nah, abuse of power ini kemudian yang memang diartikan ke bawah, ke staf-staf, diminta ke orang tua, sehingga orang tua mana kemudian yang memang punya niat untuk anaknya memasukkan ke universitas Unsoed itu untuk akan berupaya semaksimal mungkin gitu,” ujarnya.

Berangkat dari itu, kata Taufik, orang tua tidak memiliki upaya yang kuat untuk berada selevel dengan rektor yang mempunyai kewenangan terhadap sistem penerimaan calon maba.

“Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan karena tidak ada upaya yang memang bisa seimbang untuk mengimbangi atau sebagai penyeimbang dari sistem penerimaan mahasiswa baru yang memang otoritasnya hanya dimiliki oleh Rektor gitu di universitas tersebut,” katanya.

Kemudian di klaster kedua terkait dengan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Taufik mengatakan KPK menerapkan pasal gratifikasi karena tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dari orang tua untuk memasukkan anak ke Unsoed.

“Di klaster yang kedua itu kita konstruksikan pasalnya pasal gratifikasi, karena kalau hanya ada seorang penyelenggara negara yang kemudian menjalankan tugas negaranya normal begitu, kemudian karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien, atau dalam hal ini mahasiswa baru atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih, itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu, klaster ketiga terkait dengan tawar menawar mahar Rp 1,12 miliar. Kata Taufik, klaster kedua dan ketiga masuk gratifikasi karena tidak ditemukan kesepakatan untuk memasukkan calon mahasiswa ke Unsoed.

“Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi khusus kepada yang klaster kedua dan ketiga. Karena memang tidak ada unsur atau permufakatan jahat terkait kesepakatan apakah ini bisa dilakukan upaya-upaya untuk memasukkan anaknya ke Unsoed,” ujarnya.

“Jadi hanya memang hanya ada pungutan kemudian ketika itu dinyatakan lulus kemudian pihak orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang tadi,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

1.Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta
6.Mulyono selaku pihak swasta.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Unsoed. Ada tiga klaster dalam kasus ini.

Klaster pertama, pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Kemudian, klaster ketiga, pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan total uang yang dikumpulkan oleh pengepul dalam kasus ini Rp 1,12 miliar.