KabarSunda.com- Mobil Lexus LX600 berkelir hitam milik Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi nunggak pajak hingga Rp42 juta, menuai kritikan.
Anggota Komisi III DPRD Jabar, Taufik Nurrohim mengatakan, jika pajak kendaraan menjadi bagian penting dari pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
Sehingga, kata dia, sudah selayaknya pajak kendaraan dibayar sesuai ketentuannya dan berlaku untuk semua elemen masyarakat, termasuk pejabat sekelas Gubernur.
“Kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk pejabat,” ujar Taufik, Kamis, 24 April 2025.
Taufik sendiri mengaku telah mendengar klarifikasi yang disampaikan Dedi Mulyadi soal tunggakan pajak mobil mewah tersebut.
Dedi kabarnya sedang mengurus tunggakan Lexus miliknya termasuk mengurus pemindahan registrasi kendaraan dari Jakarta ke Jawa Barat.
“Klarifikasi yang telah disampaikan oleh Gubernur merupakan langkah yang sudah jelas, terutama karena disertai dengan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” katanya.
Taufik pun mendorong agar Dedi Mulyadi segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya agar tidak muncul persepsi negatif dari publik terhadap pejabatnya.
“Namun tentu kita berharap, proses penyelesaian administratif ini juga segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas,” ucapnya.
Taufik menyebut isu soal pajak yang belum dibayar oleh Dedi harus jadi momentum bagi semua pihak untuk saling instrospeksi diri. Menurutnya semua kewajiban harus dijalankan dengan tanggungjawab.
“Peristiwa ini bisa menjadi momentum introspeksi bersama, baik secara pribadi maupun kelembagaan. Bukan hanya untuk Gubernur, tetapi juga bagi kita semua yang diberi amanah di pemerintahan,” katanya.
“Mari kita pastikan bahwa setiap kewajiban, baik yang menyangkut institusi maupun pribadi, dijalankan dengan tanggung jawab. Dari hal-hal kecil seperti ini, kredibilitas publik terhadap pemerintah dibangun,” tambahnya.
Sementara itu, program penghapusan pajak kendaraan yang digulirkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kontradiktif dengan kepatuhannya dalam membayar pajak kendaraan.
Melalui akun media sosialnya, Dedi Mulyadi mengakui jika Mobil pribadinya merek Lexus LX600 dengan nomor polisi B 2600 SME menunggak pajak selama satu tahu sejak 19 Januari 2025, dengan jumlah tagihan sebesar Rp41,7 juta.
Dedi beralasan jika tunggakan pajak itu karena masih dalam cicilan dan akan diurusi oleh pihak leasing yang kemudian dimutasi dengan nomor polisi Jabar.
Dedi pun memastikan, pihak leasing akan segera mengurus semua proses mutasi dan membayar tunggakannya.
Setelah itu, seluruh proses pembayaran pajak kendaraannya akan dilakukan di Jabar.











