KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dan satu unit motor setelah menggeledah dua rumah terkait kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 15-16 April lalu.
Seluruh kendaraan yang disita penyidik di antaranya, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha XMAX.
“Pada penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan dengan (berbagai) merek,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Tessa mengatakan, empat jenis kendaraan tersebut disita dari dua rumah tersangka yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Cirebon.
“Kendaraan-kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
Tessa juga mengatakan, dalam perkara Bank BJB, penyidik telah menyita 26 kendaraan, termasuk motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Salah satu kendaraan yang turut serta disita, sebagaimana yang rekan-rekan ketahui bersama untuk kemarin sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ucap dia.
KPK Sita Motor dan Mobil Ridwan Kamil
Sementara itu, dari sejumlah kendaraan itu, KPK menyita satu unit mobil dan motor milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Namun, KPK tak membeberkan merek mobil yang disita.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK (Ridwan Kamil), informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Tessa mengatakan, mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) lantaran sedang diperbaiki di bengkel.
“Kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujar dia.
Sementara itu, KPK memamerkan motor Royal Enfield tipe Classic 500 Limited Edition milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur pada Jumat, 25 April 2025.
Pantauan di lokasi, motor Royal Enfield tersebut berbeda dengan motor Royal Enfield yang sering dipamerkan Ridwan Kamil, yaitu motor Royal Enfield tipe Classic 500 Battle Green.
Motor Royal Enfield ini berwarna hitam dan dilengkapi garis berwarna emas dengan tulisan ‘Royal Enfield’ serta terdapat saddle bag di sisi kiri dan kanan motor.
Petugas KPK juga mencoba menyalakan mesin motor tersebut beberapa kali untuk memastikan kondisi motor.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah memindahkan motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur pada Kamis, 24 April 2025.
“Disampaikan bahwa mogenya RK (Ridwan Kamil) sudah sampai di Rupbasan Cawang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Sebelumnya, KPK telah menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil setelah menggeledah rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025 lalu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, motor tersebut diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jawa Barat sehingga belum digeser ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) di Jakarta Timur.
“Koreksi. Masih di Bandung. Untuk Motor RK (Ridwan Kamil) masih diamankan penyidik di wilayah hukum Polda Jabar ya guys. Jadi belum ke Rupbasan,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 21 April 2025.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.









