KPK Panggil Lagi Ilham Akbar Jadi Saksi Kasus Korupsi BJB

KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil wiraswasta sekaligus putra sulung Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, pada Selasa, 30 September 2025.

Ilham Habibie akan diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa.

Namun, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dalam kasus yang sama, pada Rabu (3/9/2025).

Usai diperiksa KPK, Ilham Akbar Habibie mengungkapkan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeli mobil merek Mercedes Benz 280 SL milik BJ Habibie.

Ilham mengatakan, Ridwan Kamil membeli mobil itu dengan skema dicicil dan hingga kini belum lunas.

“Terkait dengan pembelian mobil yang dimiliki oleh Bapak, yang diwarisi oleh kami, oleh Pak RK ya. Mobil itu dibeli, dicicil tapi belum lunas. Jadi belum milik dia (Ridwan Kamil),” kata Ilham, kala itu.

Ilham mengatakan, ia ditemani beberapa orang memanggil Ridwan Kamil untuk menindaklanjuti keinginan eks Gubernur Jabar itu untuk membeli mobil ayahnya.

Dia mengatakan, saat itu, ia menyebutkan bahwa jika pembayaran tak dilunasi, mobil akan ditarik kembali.

Dalam perjalanannya, Ridwan Kamil tak melunasi pembayaran mobil tersebut.

Dia hanya membayar Rp 1,3 miliar dari total Rp 2,6 miliar.

“Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga, kita mau tarik. Tapi bengkelnya enggak mau kasih, karena dia (Ridwan Kamil) juga belum dibayar,” ujar dia.

Ilham mengatakan, tak lama ia mendengar bahwa KPK menyita mobil itu dari Ridwan Kamil.

“Nah, jadi setelah itu ya tidak lama kemudian, sudah di, ada KPK, kita kan enggak tahu menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita. Ya gitu kurang lebih,” ucap dia.

Kasus Iklan BJB

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

  • Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
  • Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.

KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.

Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.