Hukrim  

BEM SI Tuntut Pembebasan Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

KabarSunda.com- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menuntut pembebasan tanpa syarat untuk mahasiswa Institute Teknologi Bandung (ITB) yang saat ini ditahan oleh Kepolisian RI.

Mahasiswa berinisial SSS itu ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman yang dibuatnya menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Koordinator Pusat BEM SI Herianto mengatakan aliansi gerakan mahasiswa se-Indonesia mengecam keras penangkapan tersebut. Herianto menilai penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

“Kami mengecam tindakan represif aparat terhadap mahasiswa ITB,” ujar dia melalui keterangan tertulis pada Minggu, 11 Mei 2025.

Berdasarkan analisis bersama, Herianto menjelaskan, meme yang diunggah oleh mahasiswa tahun pertama di Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB itu bukanlah sebuah pelecehan, melainkan ekspresi kritik yang dikemas dalam bentuk satire.

Herianto menyebut hal tersebut sah dan dilindungi dalam sistem negara demokrasi.

“Menyamakannya dengan pelecehan adalah bentuk pengaburan antara kritik dan ujaran kebencian,” kata dia.

Herianto menuturkan, BEM SI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan akademik dan melindungi hak sipil.

Menurut dia, negara tidak boleh alergi terhadap kritikk karena suara-suara tersebut merupakan vitamin bagi negara demokrasi.

Oleh karena itu, Herianto mengajak seluruh mahasiswa di Indonesia untuk tetap bersuara kritis, bijak, dan berani. Mahasiswa, kata dia, adalah penjaga nurani rakyat bukan penurut kekuasaan.

“Hari ini satu ditangkap, besok bisa seribu dibungkam,” katanya.

Adapun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mahasiswa ITB berinisial SSS karena diduga telah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi seseorang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana penjara maksimal adalah 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.