KabarSunda.com- Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan mahasiswa ITB berinisial SSS pada Minggu, 11 Mei 2025.
Perempuan yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo itu sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025.
“Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim.
Trunoyudo mengatakan penangguhan penahanan mahasiswa itu dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB.
Menurut dia, tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
“Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi,” kata dia.
Pada saat ini, tersangka telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.
Perempuan berinisial SSS itu ditangkap Bareskrim karena diduga mengunggah meme Prabowo-Jokowi. Meme itu dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI).
Perempuan itu merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago membenarkan kabar penahanan perempuan pengunggah meme Prabowo-Jokowi.
“Iya, benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” katanya saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025. “Saat ini masih dalam proses penyidikan.”
SSS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Dijamin Komisi III
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjadi penjamin dari SSS.
Jaminannya tersebut tertuang dalam Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirim Habiburokhman ke Mabes Polri.
“Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri,” kata Habibur dalam surat tersebut sebagaimana dikutip, Minggu, 11 Mei 2025.
Ia juga menjamin bahwa mahasiswi ITB itu tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan menghalangi jalannya penyidikan, maupun penuntutan di pengadilan.
“Demikian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ini saya sampaikan semoga menjadi perhatian,” kata Habiburokhman dalam surat itu.
Meminta Maaf
Sementara itu, pengacara mahasiswi ITB, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman mengutarakan bahwa SSS berterima kasih dan meminta maaf kepada Prabowo dan Jokowi.
Terutama setelah Mabes Polri mengabulkan penahanan pengunggah meme Prabowo-Jokowi itu.
“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Bapak Prabowo dan mantan Presiden Bapak Joko Widodo, sekaligus berterima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolri yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan,” kata Khaerudin.
Adapun surat permohonan penangguhan penahanan dibuat oleh orang tua mahasiswi dan pihak kampus.
“Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua, dan berharap juga oleh kampusnya,” kata Khaerudin.











