KabarSunda.com- Pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex hingga kini masih belum cukup bukti untuk dapat menentukan tersangka.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun terus melakukan pemeriksaan sejulah saksi untuk menggali alat-alat bukti tindak pidana di perbankan BUMN dan pemerintah daerah (pemda) yang memberikan fasilitas kredit terhadap perusahaan yang sudah pailit tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, status pengusutan korupsi kredit PT Sritex masih dalam status penyidikan umum.
“Dan penyidik di Jampidsus terus mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana ini,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025.
Menurut dia, penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Dan saksi-saksi juga masih terus dilakukan pemeriksaan. Dan kita berharap tentunya dari pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti ini, terungkap fakta hukum yang mengindikasikan adanya kerugian negara,” ujar Harli.
Pekan lalu, Harli menyampaikan, tim penyidikan Jampidsus Kejagung sudah meminta keterangan dari sejumlah perusahaan perbankan dalam pengusutan kasus yang sama.
Namun, ia belum bersedia membeberkan daftar pejabat perbankan yang diperiksa itu.
“Dari bank-bank daerah, sudah diperiksa sebelumnya,” kata Harli.
Trinusa Minta KPK Periksa Pejabat BJB
Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), didukung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM Trinusa) Jawa Barat (Jabar).
Ketua DPD LSM Trinusa Jabar, Ait M Sumarna menyatakan dukungannya atas pengusutan kasus pemberian kredit kepada PT Sritex.
Pengusutan dinilai Ait sangat tepat, karena pemberian kredit tersebut telah merugikan negara.
Saat aksi, Ait mengaku heran atas pemberian kredit, karena PT Sritex memiliki utang sebesar Rp 32 triliun, tapi tetap diberi pinjaman.
“Dari beberapa bank pemberi kredit, salah satunya Bank BJB. Bayangkan, awalnya PT Sritex mengajukan pinjaman Rp 300 juta, tapi tiba-tiba BJB mengucurkan Rp 550 miliar tanpa jaminan,” ungkap Ait saat aksi demo di gedung KPK, Senin, 5 Mei 2025.
Ait mendesak Kejagung membongkar aktor dalam pemberian kredit ini, termasuk di Bank BJB.
Pemberian fasilitas kredit Bank BJB kepada PT Sritex, melalui Surat Permohonan Kredit Nomor 0104/AKN/SRI/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 yang awalnya diajukan hanya sebesar Rp 300 juta menjadi Rp 550 miliar selama kurun waktu tahun 2020.
Pinjaman tanpa agunan ke Bank BJB oleh PT Sritex berdasarkan catatan tim kurator, Bank BJB mengajukan tagihan ke Sritex yang telah pailit dan bangkrut sebesar Rp671,7 miliar.
Angka tersebut terdiri dari tagihan konkuren senilai Rp661.993.682.961 dan tagihan sparatis Rp9.802.300.625.
Dalam aksinya Trinusa meminta kepada Kejagung:
– Periksa ketua Memorandum Analisis Kredit (MAK) dan ketua Komite Kredit (KK) Bank BJB
– Memeriksa oknum di pemerintahan yang menjadi makelar pemberian kredit ke Sritex oleh Bank BJB.
– Kredit jenis revolving di Bank BJB bukan kelipatan, tapi pembengkakan dari Rp 300 juga menjadi Rp 550 miliar dengan nilai tagihan Bank BJB ke Sritex Rp 671,7 miliar.
– Memeriksa mantan Direktur Keuangan Bank BJB Nia Kania.
PT Sritex adalah perusahaan tekstil yang berbasis di Sukoharjo, Jateng. Perusahaan tersebut merupakan korporasi tekstil terbesar di Indonesia.
Pada 21 Oktober 2024 melalui putusan pengadilan niaga, perusahaan yang beroperasi sejak 1966 tersebut dinyatakan bangkrut atau pailit.
Kondisi tersebut berujung pada pemutusan hubungan kerja terhadap sedikitnya 11 ribu pekerja. Pada 1 Maret 2025 perusahaan yang sudah 59 tahun beroperasi tersebut, sayonara tutup permanen.
Sebelum mengumumkan penghentian operasional, tim kurator dari PT Sritex pada Januari 2025 sempat mengumumkan catatan utang-piutang setotal Rp 29,8 triliun.
Jumlah tersebut dari sebanyak 1.654 kreditur. Namun dikatakan PT Sritex memiliki utang setotal Rp 4,2 triliun.
Catatan utang tersebut, Rp 2,9 triliun di antaranya kepada Bank BNI; Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten senilai Rp 611 miliar; Rp 185 utang kepada Bank DKI; dan Rp 502 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Jateng).








