Hukrim  

Mantan Sekda Kota Bandung YI Ditahan Kajati Jabar, Terseret Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Sekda Kota Bandung era Wali Kota Ridwan Kamil, ditahan oleh penyidik Kejati Jabar.

KabarSunda.com- Mantan Sekretaris Deaerah (Sekda) Kota Bandung era Wali Kota Ridwan Kamil, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

YI, inisial eks Sekda Kota Bandung itu, terjerat kasus dugaan korupsi terkait dengan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Penahanan terhadap YI dilakukan penyidik Kejati Jawa Barat, pada Jumat, 23 Mei 2025. Penahanan ini berdasarkan Surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nomor : TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025.

Baca Juga: Kejari Kota Bandung Bongkar Korupsi Dana PIP di STIA Bagasasi Rp 20 M, Kirim Dua Tersangka ke Rutan

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI, mantan Sekda Kota Bandung periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018,” tutur Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya SH MH, dalam keterangannya, Sabtu, 24 Mei 2025.

Penahanan itu, ujar Kasi Penkum, dilakukan setelah YI menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam.

Tersangka YI, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 sampai dengan 11 Juni 2025.

Kasi Penkum menuturkan, sebelumnya, terkait dengan kasus tersebut, tim penyidik sudah menahan dua orang tersangka yakni S dan RBB.

Lebih lanjut disampaikan Kasi Penkum, tersangka YI diduga melakukan tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum, yakni berupa aset Pemerintah Kota Bandung yang digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari sehingga merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, ujar Kasi Penkum, tersangka melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.