Hukrim  

Korupsi Dana Desa Naik Drastis, 489 Kades Terseret Kasus

KabarSunda.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan bahwa kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) terus menunjukkan kenaikan signifikan setiap tahun. Tahun ini pun terjadi lonjakan kasus korupsi dana desa dibandingkan periode sebelumnya.

Plt Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, mengungkapkan bahwa sepanjang semester I 2025 terdapat 489 perkara yang melibatkan kades.

Jumlah ini meningkat drastis dari 184 kasus pada 2023 dan 275 kasus pada 2024. Penyampaian itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya.

“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari-Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ungkap Sarjono Turin.

Dari total kasus tersebut, 477 di antaranya merupakan tindak pidana korupsi, baik dilakukan secara bersama-sama seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat, maupun secara individual seperti kasus di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Keterbatasan Pengawasan dan Upaya Kejagung

Sarjono juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia penegak hukum di tingkat desa yang membuat pengawasan belum optimal.

Dengan jumlah sekitar 75.289 desa di seluruh Indonesia, kejaksaan di tingkat kabupaten/kota dinilai belum mampu menjangkau wilayah-wilayah terpencil secara menyeluruh.

Kondisi geografis yang luas dan jarak antardesa yang jauh semakin menyulitkan pengawasan langsung.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan pembangunan desa yang dibiayai dana pusat, Kejagung mendorong kolaborasi lintas pihak serta memaksimalkan SDM yang tersedia.

Sarjono menegaskan bahwa desa memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, sehingga pengawasan penggunaan dana desa harus dilakukan secara lebih serius dan terpadu.