Aturan Jam Malam Bagi Pelajar, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono: Bisa Kurangi Begal dan Geng Motor

KabarSunda.com- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Ono Surono menanggapi aturan jam malam bagi pelajar yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Maret 2025 tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik.

Menurutnya, aturan jam malam ini dapat mengurangi tindak kriminalitas di kalangan pelajar, seperti balap pembohong, mabuk-mabukan, dan begal.

“Saya sih ya ya.(Karena) mengurangi kegiatan malam yang dapat mengakibatkan anak-anak sekolah berbuat kenakalan dan menjadi korban kejahatan,” kata Ono Surono kepada kumparan, Senin, 2 Juni 2025.

“Ada beberapa kenakalan yang dilakukan di malam hari yang dapat dikurangi misalnya, balap pembohong dan mabuk-mabukan serta mereka yang masuk geng motor bahkan kriminal seperti begal,” tambah dia.

Kendati demikian, Ono mengatakan, aturan jam malam ini belum dapat mengatasi persoalan tawuran yang dilakukan oleh pelajar Jawa Barat. Sebab tawuran biasanya terjadi saat waktu pulang sekolah.

“Tetapi bila tawuran biasanya dilakukan sepulang sekolah,” jelasnya.

Sanksi Pembinaan Buat Pelajar yang Melanggar

Sementara itu, untuk pelajar yang terbukti melanggar aturan, Ono menyarankan untuk memberikan pelatihan kepada siswa dan orang tuanya. Pembinaan tersebut dapat disesuaikan dengan pola pengasuhan orang tua.

“Sanksinya bukan hanya pembinaan kepada anak, tapi kepada orangtuanya. Sanksi itu harus disesuaikan dengan standar pengasuhan anak,” ungkapnya.

Aturan jam malam bagi pelajar SD hingga SMA mulai diterapkan di Kota Bandung pada tanggal 2 Juni 2025. Siswa dilarang untuk berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB-04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.

Alasan khusus yang dimaksudkan adalah jika pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Selain itu, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.