Cara Pemkot Bandung Tertibkan Jam Malam bagi Pelajar: Patroli-Cek KTP

KabarSunda.com- Aturan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung mulai diberlakukan per tanggal 2 Juni 2025.

Pelajar dilarang berkegiatan di luar rumah dari pukul 21.00-04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus.

Alasan khusus yang dimaksud antara lain: pelajar tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pihaknya akan memulai patroli dengan cara mengecek pelajar yang masih berkumpul di luar jam malam. Dengan cara memeriksa kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jika terbukti tidak memiliki KTP, maka siswa-siswa yang melanggar akan dikumpulkan untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

“Berkeliling, mengecek dan ditanyakan, kan terlihat wajahnya tidak wajah (anak) SMP (atau sebaliknya). Tapi (kalau) wajah anak-anak pasti wajah anak SMP,” jelas Farhan di Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin, 2 Juni 2025.

“Ditanya rumahnya di mana, namanya siapa. Punya KTP atau enggak, Kalau memang ternyata tahu rumahnya di mana, kumpulkan di rumahnya masing-masing,” tambah dia.

Nantinya, patroli ini akan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kecamatan beserta warga setempat. Adapun pihak sekolah tidak akan dilibatkan.

“Yang akan melakukan patroli adalah warga setempat diperkuat oleh Linmas, oleh Satpol PP Tingkat Seksi Kecamatan,” ucapnya.

“Sekolah gak mungkin dong, kasihan. Kalau sekolah ikut patroli, kan harus mengajar,” terangnya.

Sanksi Berupa Pembinaan

Bagi siswa yang melanggar aturan jam malam akan diberikan pembinaan. Kendati demikian, Farhan tak merinci jenis pembinaannya.

Selain itu, Pemprov Jabar juga tidak akan memberikan bantuan kepada pelajar yang terlibat kenakalan dengan unsur kekerasan dan terjadi di saat pemberlakuan jam malam.