KabarSunda.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, mantan Gubernur Ridwan Kamil akan dipanggil terakhir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik akan mendahulukan pemeriksaan saksi-saksi lain dalam perkara tersebut.
“Baru nanti terakhir saudara RK (Ridwan Kamil) akan dilakukan pemanggilan untuk mengkonfirmasi keterangan-keterangan saksi yang dipanggil terlebih dahulu,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 17 April 2025.
Tessa juga mengatakan, penyidik belum memindahkan motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Ia mengatakan, motor tersebut dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil.
“Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ujarnya.
Tessa mengeklaim tidak ada kendala untuk memindahkan motor tersebut, kecuali hanya menunggu waktu.
Dia menjelaskan kendaraan yang dipinjampakaikan juga harus memenuhi persyaratan, yaitu tidak mengubah bentuk, tidak dijual, dan nilainya tetap sama saat dipindahkan ke Rupbasan.
Ia mengingatkan bahwa seseorang bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan apabila kendaraan yang dipinjampakaikan disalahgunakan.
“Kalau itu tidak dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan satu unit sepeda motor merek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Penyitaan tersebut dilakukan saat penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
“Satu unit motor Royal Enfield,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.
Selain motor Royal Enfield, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dari rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah ditangani.
“Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 April 2025.
Meski demikian, Asep mengaku belum hafal merek kendaraan tersebut saat ditanya lebih lanjut.
“Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” tambahnya.











