Hukrim  

Wawalkot Bandung Erwin Minta ASN Ambil Pembelajaran dari Kasus Korupsi Kadispora Eddy Marwoto

KabarSunda.com- Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bandung Erwin mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk secara akuntabel, bertanggung jawab dan sesuai aturan.

Hal ini merupakan respons atas penetapan tersangka Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banadung Eddy Marwoto dalam perkara korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp6,5 miliar.

“Tentunya (menyesalkan) udah pasti turut prihatin atas musibah ini, musibah bagaimana pun,” kata Erwin saat ditemui di Bandung, Jumat, 13 Juni 2025.

Dia mengaku tidak mengetahui persis peristiwa kasus dugaan korupsi tersebut sebab terjadi pada tahun 2017 sebelum menjabat. Namun, Erwin mengingatkan ASN untuk tidak melanggar hukum.

“Ini mengingatkan kami, ASN jangan melanggar hukum melaksanakan tugas secara akuntabel dan bertanggung jawab ini harus sesuai aturan,” ujarnya.

Erwin menuturkan, Pemkot Bandung mendukung upaya penegakan hukum dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kepada kejaksaan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap dia.Dengan penetapan kadispora sebagai tersangka, ia menyebut aktivitas layanan di Dispora Kota Bandung diperkirakan bakal terganggu. Oleh karena itu, kemungkinan besar bakal ditunjuk pelaksana tugas.

“Kemungkinan plt, saya tanya dulu. Nanti malam saya akan ketemu pak wali membahas ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung Eddy Marwoto (EM), eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI), eks Kadispora Dodi Ridwansyah (DR) dan eks Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadiman (DNH) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi hibah Rp 6,5 miliar ke pramuka tahun 2017, 2018 dan 2020.

Mereka kini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Modus para tersangka yaitu meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk staf dan pengurus serta menggunakan dana tidak sesuai peruntukan dan fiktif. Padahal biaya representatif dan honorarium tidak ada dalam aturan.