KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) jika permasalahan internal di antara dua manajemen yang berseteru tak kunjung menemukan penyelesaian.
Sengketa kepemimpinan yang terus berlangsung dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan operasional kebun binatang serta kesejahteraan satwa yang ada.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa sebagai pemilik lahan, Pemkot memiliki wewenang untuk turun tangan jika konflik terus berlarut-larut.
“Sikap dari pemerintah kota jelas. Kami ini pemilik lahan dan kami akan menjadi wasit. Apabila memang ada perselisihan di dalam internal yayasan, selesaikanlah. Apabila tidak mampu menyelesaikannya, kirimkan surat, kibarkan bendera putih ke pemkot, maka pemkot akan mengambil alih,” ujar Farhan di Bandung, Jumat, 20 Juni 2025.
Farhan juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik demi keberlangsungan hidup para satwa yang ada di dalam Bandung Zoo. Ia berharap kedua pihak yang berselisih dapat segera mencapai kesepakatan agar operasional kebun binatang tidak terganggu.
Meski demikian, Farhan menjelaskan bahwa Pemkot Bandung tidak dapat begitu saja mengambil alih pengelolaan Bandung Zoo secara sepihak, mengingat izin konservasi eks situ yang menjadi dasar operasional kebun binatang tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Yang mendapatkan izin untuk eks situ konservasi adalah yayasan dari Kementerian Kehutanan,” kata dia.
Permasalahan dualisme kepemimpinan di Bandung Zoo mencuat sejak Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) Bandung Zoo menyuarakan keresahan mereka terhadap manajemen yang dinilai tidak memiliki legalitas sah. Mereka menuntut agar pihak yang tidak berwenang segera meninggalkan area kebun binatang untuk menjaga stabilitas operasional.
Ketua SPMD Bandung Zoo, Yaya Suhaya, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada 20 Maret 2025, ketika muncul pihak baru yang mengklaim sebagai pengelola sah berdasarkan kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari. Situasi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi para pekerja.
“Dualisme ini membuat kami merasa bingung, tidak fokus dalam bekerja, tidak nyaman, bahkan ada rasa takut salah. Dalam hal ini kami, karyawan mempertanyakan legalitas pengelola, karena kami tidak mau kinerja kami terganggu dengan hal hal seperti itu,” ujar Yaya.
Yaya juga mengungkapkan bahwa sejak konflik pengelolaan berlangsung, beberapa satwa dilaporkan mati di area kebun binatang. Ia menduga lemahnya koordinasi akibat adanya dua kubu pengelola turut berperan dalam menurunnya kualitas perawatan satwa.
“Seperti ada dua matahari di satu lembaga. Dalam hal ini kami tegaskan kembali, kami meminta kejelasan terkait legalitas dari pengelola,” kata dia.
Serikat pekerja pun membuka kemungkinan untuk mendukung pengelola yang terbukti sah secara hukum. Yaya menegaskan bahwa legalitas menjadi kunci utama bagi mereka dalam menentukan dukungan terhadap manajemen pengelola ke depan.
Kondisi ketidakpastian yang terjadi di internal Bandung Zoo saat ini berpotensi mengancam kelangsungan konservasi satwa dan kredibilitas pengelolaan kebun binatang. Jika konflik tak segera usai, campur tangan pemerintah bisa menjadi langkah akhir demi menyelamatkan institusi tersebut.
Dengan peran sebagai pemilik lahan, Pemkot Bandung memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan stabilitas pengelolaan Bandung Zoo. Keterlibatan langsung pemerintah menjadi opsi yang semakin terbuka bila para pihak yang berseteru tak mampu mencapai penyelesaian damai.











