KabarSunda.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi menghapus seluruh tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari tahun 2024 ke bawah.
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu melunasi PBB tahun berjalan tanpa harus dibebani tagihan masa lalu.
Langkah tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta 27 kabupaten/kota di Jabar memberikan relaksasi penuh terhadap tunggakan PBB. Imbauan ini hadir di tengah polemik kenaikan PBB di sejumlah daerah lain.
“Semua tunggakan PBB dihapuskan, dendanya pun dihapus. Jadi warga cukup bayar PBB tahun ini saja,” tegas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, usai memimpin upacara HUT ke-80 RI di Alun-alun Cimahi, Minggu, 17 Agustus 2025.
Tak berhenti pada penghapusan tunggakan, Pemkot Cimahi juga memberikan stimulus berupa diskon PBB yang berlaku tahun ini.
Warga dengan tagihan PBB Rp50 ribu dibebaskan sepenuhnya.
Untuk PBB sebesar Rp100 ribu, cukup membayar 50 persen.
Sementara untuk nominal di atas Rp100 ribu, Pemkot memberikan keringanan berupa potongan 15 persen.
“Ini bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini sudah taat membayar pajak. Kami ingin kepatuhan itu terus meningkat,” kata Ngatiyana.
Menurut data Pemkot Cimahi, tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB sudah mencapai sekitar 80 persen. Angka ini terbilang tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
Dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan dan pemberian diskon, pemerintah optimistis kepatuhan masyarakat akan semakin meningkat.
“PBB adalah salah satu sumber penting bagi pembangunan kota. Dengan kepatuhan yang baik, pemerintah bisa mengoptimalkan layanan publik dan pembangunan infrastruktur,” tambah Ngatiyana.
Kebijakan ini tidak lahir begitu saja. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menyoroti banyaknya warga yang masih menanggung beban tunggakan PBB, terutama di masa pemulihan ekonomi.
Oleh karena itu, ia menerbitkan Surat Edaran yang berlaku serentak di seluruh wilayah Jabar.
Surat edaran tersebut menekankan agar pemerintah daerah menghapus tunggakan PBB hingga tahun 2024 serta mendorong kebijakan keringanan lain yang sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Bagi warga Cimahi, kebijakan ini jelas membawa angin segar. Selain terbebas dari beban tunggakan, mereka juga bisa menikmati diskon pembayaran tahun berjalan.
Artinya, uang yang seharusnya dialokasikan untuk membayar tunggakan kini bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga atau usaha.
“Dengan adanya keringanan ini, beban masyarakat jadi lebih ringan, dan di sisi lain pemerintah tetap mendapat pemasukan dari PBB tahun berjalan,” ujar seorang warga yang ditemui usai mengurus pembayaran di kantor kelurahan.











