Khawatir Ganggu Inflasi, Bupati Bandung Dadang Pastikan Tak Naikkan PBB

KabarSunda.com- Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku sudah menghapus tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sesuai dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Meski tidak menyebutkan berapa persen pembayaran PBB P2 di Kabupaten Bandung saat ini, Dadang menyebut pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) tidak akan menaikkan PBB P2.

Menurutnya, kenaikan PBB tidak bisa sembarangan, perlu ada kajian dan analisis.

Dadang khawatir, kenaikan PBB P2 akan mengganggu laju inflasi di Kabupaten Bandung.

“Kenapa? Karena saya tidak mau inflasi kami meningkat, selama ini inflasi di Kabupaten Bandung stabil. Jadi sudah dihapus dan sudah berjalan, ini sudah kami umumkan,” katanya ditemui di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 18 Agustus 2025.

Kendati begitu, Pemkab Bandung, kata Dadang, sudah berencana untuk menaikkan PBB P2 untuk sektor perumahan yang sarana dan prasarana serta utilitas (PSU)-nya sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Bandung.

Dadang beralasan, kenaikan PBB P2 untuk sektor perumahan lantaran setiap PSU yang sudah diserahkan ke Pemkab Bandung akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkab Bandung.

Biaya pemeliharaan itu, kata Dadang, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), biaya pemeliharaan juga bersumber dari PBB P2.

“Kalau ada perumahan yang sudah diserahterimakan kepada pemerintah daerah, itu disesuaikan. Kenapa? Karena kami ada maintenance, ada pemeliharaan untuk lingkungannya. Income-nya dari mana, uangnya dari mana? Dari pendapatan, di antaranya dari PAD berupa PBB P2,” ujar dia.

Ditanya berapa persen kenaikan PBB P2 untuk perumahan tersebut, Dadang mengaku belum dapat memastikan karena harus dilakukan kajian terlebih dahulu.

Jika hasil analisis dan kajian tersebut memang memungkinkan dan tidak memicu laju inflasi, imbuhnya, maka akan dipertimbangkan lebih lanjut rencana kenaikan tersebut.

“Kami belum menentukan kisaran persentase kenaikannya. Sebab, kami tidak bisa sembarangan menaikkan tanpa adanya kajian dan analisis seperti apa. Harus melalui analisis dan kajian terlebih dahulu karena saya tidak mau kenaikan PBB perumahan ini dapat memicu meningkatnya inflasi,” ucap dia.

Selain itu, Dadang juga membebaskan lahan sawah abadi seluas 17.000 hektar dari kewajiban membayar iuran PBB.

Dengan syarat, pemerintahan desa setempat membuatkan Peraturan Desa (Perdes) terlebih dahulu untuk membebaskan lahan sawah di desanya dari kewajiban bayar PBB.

“Menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80 ini, kami juga memberlakukan pemutihan tunggakan pokok dan bebas denda terhadap pajak kendaraan bermotor yang tertunggak,” katanya.

Selama 3,5 tahun menjadi Bupati Bandung pada periode pertama, Dadang mengaku belum pernah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak dan retribusi lainnya, termasuk tarif PDAM atau layanan air minum dari Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung.

Selain khawatir mengganggu laju inflasi, dia mengkhawatirkan beban piutang pajak tertunggak warga Kabupaten Bandung kepada negara makin menumpuk.

Menurutnya, ketika PBB maupun pajak lainnya dinaikkan, itu akan menambah beban warga Kabupaten Bandung.

Apabila piutang ini makin menumpuk, kata dia, bisa menjadi temuan BPK RI.

Selama ini, BPK kerap mendorong atau merekomendasikan kepada Pemkab Bandung untuk mendorong kejaksaan selaku pengacara negara melakukan pemanggilan kepada warga yang masih dinyatakan berutang pajak kepada negara.

“Saya tidak mau kalau masyarakat harus berhadapan dengan kejaksaan gara-gara piutang pajak. Ini bentuk kasih sayang saya kepada masyarakat Kabupaten Bandung,” tuturnya.