Kisruh Rombel Dedi Mulyadi: FKSS Jabar Beberkan Dugaan Intimidasi ke Sekolah Swasta

KabarSunda.com- Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D Hendriana, menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap sekolah swasta saat berlangsungnya proses gugatan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat mengenai Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Saat ini, perkara tersebut sudah memasuki tahap sidang dismisal yang digelar pada 7 dan 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan surat kuasa.

Menurut Ade, dalam masa pemeriksaan perkara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat selaku tergugat justru diduga melakukan upaya intimidasi agar sekolah swasta mencabut gugatannya.

“Padahal, melakukan intimidasi pada masa proses pemeriksaan perkara merupakan hal yang tidak dibenarkan,” kata Ade dikutip dari Tribun Jabar, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ade menambahkan, dugaan intimidasi tersebut sudah disampaikan pihaknya kepada majelis hakim dalam sidang kedua pada 14 Agustus 2025.

Hakim, kata dia, bahkan langsung memberikan teguran kepada tergugat agar tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.

“Karena harus menghargai proses hukum, terlebih intimidasinya itu untuk mencabut gugatan ke PTUN,” ucapnya.

Ia menegaskan, gugatan FKSS bukanlah bentuk perlawanan anarkis, melainkan jalur hukum yang sah untuk mengoreksi kebijakan publik.

“Gugatan PTUN ini merupakan langkah terakhir FKSS Jawa Barat dalam menyikapi kebijakan PAPS, dan dalam sistem hukum melakukan gugatan adalah mekanisme yang sah untuk menguji suatu kebijakan,” tegas Ade.

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan adanya dugaan intimidasi berupa rencana audit khusus terhadap sekolah swasta penerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

“Kami sepakat adanya audit, karena tiap tahun sekolah swasta juga diaudit Inspektorat Jawa Barat mengenai penggunaan BPMU. Tetapi kalau ada audit khusus sekolah swasta, kami mengingatkan Pemprov Jabar harus menempuh SOP yang berlaku,” jelasnya.

FKSS, lanjut Ade, meminta agar audit dilakukan menyeluruh, tidak hanya pada sekolah swasta, melainkan juga ke sekolah negeri yang menerima Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) sebesar Rp 1,4 triliun. Sementara itu, dana BPMU untuk sekolah swasta hanya Rp 600 miliar.

Selain itu, dugaan intimidasi lainnya muncul ketika Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memanggil seluruh ketua FKSS kabupaten/kota untuk menandatangani surat pernyataan mendukung program PAPS sekaligus mencabut gugatan PTUN.

“Selanjutnya membuat video pernyataan dari pernyataan tersebut, dan hingga kini ada FKSS kabupaten serta kota di Jawa Barat yang sudah mencabut gugatan PTUN meski sebenarnya salah alamat, karena yang menggugat itu FKSS Jawa Barat, bukan kabupaten/kota,” ungkap Ade.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi gugatan delapan organisasi sekolah swasta ke PTUN.

Ia menyebut tidak mempermasalahkan adanya gugatan tersebut, namun menyinggung fakta bahwa sekolah swasta juga tetap menerima bantuan dana BOS maupun BPMU dari pemerintah.