KabarSunda.com- Kabupaten Garut diproyeksikan menjadi daerah dengan sentra industri hasil tembakau terbesar di Jawa Barat.
Hasil studi kelayakan terbaru mengungkapkan bahwa kabupaten ini memiliki lahan tanam tembakau seluas 3.600 hektar, dengan produksi mencapai 3.100 ton per tahun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana serta Pemberdayaan Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Meidy Mahardani, dalam Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Selasa, 16 September 2025, bertempat di Aula Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut.
“Garut memiliki potensi tembakau terbesar di Jawa Barat. Ini yang kita targetkan untuk dijadikan model, karena di Jawa Barat belum ada bentuk kawasan atau sentra industri hasil tembakau,” ucap Meidy.
Rapat koordinasi tersebut membahas rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang dananya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pemkab Garut menyambut baik rencana tersebut dan menyatakan komitmennya dalam mendukung percepatan pembangunan SIHT.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan potensi penerimaan dari DBHCHT cukup besar sehingga pembangunan SIHT diyakini dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah.
Pihaknya berharap di Garut ada lokasi SIHT sehingga akan ada kepastian untuk mendapatkan target yang lebih tinggi dari DBHCHT yang sudah kami terima saat ini.
Ia menambahkan, keberadaan SIHT di Garut diharapkan dapat meniru keberhasilan petani tembakau di daerah lain seperti di Sulawesi, yang terbukti mampu meningkatkan taraf hidup keluarga mereka melalui sektor ini.
“Kita pun ingin seperti mereka. Saya kira ini bukan sesuatu yang mustahil,” ujar Nurdin.
Senada dengan itu, Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menuturkan, Garut secara resmi dinyatakan sebagai kabupaten dengan lahan tanam tembakau terluas dan produksi terbesar di Jawa Barat.
Hal ini dinilai menjadi dasar kuat dalam mendorong pembentukan SIHT di wilayahnya.
“Kabupaten Garur dinyatakan sebagai kabupaten terluas dan terbesar untuk hasil tembakaunya,” kata Ridwan.
Menurutnya, saat ini Garut tercatat memiliki 14 perusahaan yang telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC), terdiri dari 10 perusahaan tembakau rajangan mole dan 4 perusahaan rokok kretek tangan (SKT) golongan 3.
Keberadaan SIHT ke depan diharapkan dapat menjadi wadah bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) dalam pengurusan perizinan dan fasilitasi cukai.
Terkait lokasi pembangunan SIHT, Ridwan menyebutkan saat ini terdapat dua wilayah yang diusulkan, yakni Kecamatan Leles dan Kecamatan Banyuresmi.
Meski Leles sebelumnya direncanakan untuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Banyuresmi kini dinilai lebih potensial karena telah melalui studi kelayakan (feasibility study).
Ridwan menjelaskan, lahan di Banyuresmi seluas 3.000 meter persegi telah dibebaskan dan disertifikasi sejak 2022.
Namun, masih terdapat kendala teknis karena regulasi mensyaratkan minimal 5.000 meter persegi untuk pembangunan SIHT. Untuk itu, Pemkab Garut akan melakukan pembelian tambahan lahan.
“Tahap awal pembangunan SIHT akan difokuskan pada pembangunan gedung dan gudang,” tuturnya
Lebih jauh disampaikannya, selain sebagai pusat industri, SIHT juga diharapkan mampu menjadi solusi dalam memastikan seluruh produk rokok yang dihasilkan di Garut adalah produk legal dan terdaftar secara resmi di bawah pengawasan cukai.











