Pemkot Cimahi Angkat 120 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Kontrak 1 Tahun dan Bisa Diperpanjang

KabarSunda.com- Pemerintah Kota Cimahi resmi mengangkat 120 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebuah langkah strategis yang bertujuan untuk memberikan kepastian status kerja sekaligus meningkatkan pelayanan publik.

Keputusan ini diumumkan pada Senin, 15 September 2025, setelah mendapat persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Para honorer terpilih kini tinggal menunggu jadwal pelantikan untuk mulai bertugas secara resmi sebagai PPPK paruh waktu.

“PPPK di Cimahi ada 120 orang yang sudah disetujui oleh BKN, tinggal menunggu pelantikan,” ujar Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, dikutip Kamis, 18 September 2025.

Syarat dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Menurut Wali Kota Ngatiyana, pengangkatan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional yang memprioritaskan tenaga honorer dengan masa kerja minimal dua tahun untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Cimahi, Siti Fatonah, menjelaskan bahwa daftar 120 honorer yang diangkat telah diumumkan melalui surat resmi bernomor KP/1/BKPSDM2025, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota.

“Daftar nama sudah kami umumkan secara resmi,” kata Siti.

Kontrak 1 Tahun, Bisa Diperpanjang Berdasarkan Evaluasi

Para PPPK paruh waktu yang diangkat akan menandatangani kontrak kerja selama satu tahun, dengan opsi perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi.

“Masa kontraknya satu tahun. Jika dibutuhkan dan kinerjanya bagus, kontrak bisa diperpanjang,” jelas Ngatiyana.

Gaji Ditanggung APBD, Pemkot Siap Hadapi Tantangan Anggaran

Seluruh gaji dan tunjangan para PPPK paruh waktu ini akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi.

Meskipun menambah beban anggaran, Pemkot Cimahi berkomitmen untuk tetap menjalankan program ini demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Kami sadar ini menambah beban APBD, tapi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memperbaiki sistem kepegawaian dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ngatiyana.

Mendukung Penataan Honorer Nasional dan Pelayanan Publik

Langkah Pemkot Cimahi ini sejalan dengan kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional yang digagas pemerintah pusat melalui formasi ASN tahun anggaran 2024. Pengangkatan PPPK paruh waktu diharapkan dapat:

– Meningkatkan kualitas pelayanan publik

– Memberikan kepastian status hukum bagi tenaga honorer

– Menjadi solusi jangka menengah dalam reformasi birokrasi di daerah

Komitmen Cimahi Tingkatkan Kesejahteraan Honorer dan Pelayanan Publik

Pengangkatan 120 honorer menjadi PPPK paruh waktu oleh Pemerintah Kota Cimahi bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan komitmen konkret dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, responsif, dan adil terhadap tenaga kerja yang telah lama mengabdi.