KabarSunda.com- Sebanyak 13 orang ahli waris keluarga Emod bin Irnawi resmi menggugat Pemerintah Desa (Pemdes) Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat.
Gugatan itu dilayangkan setelah lahan milik keluarga seluas 1.200 m² yang telah bersertifikat justru dibangun menjadi SDN Cikandang.
Kuasa hukum ahli waris, Galih Faisal, S.H., M.H., mengungkapkan, tanah tersebut awalnya telah memiliki sertifikat resmi dari BPN Sumedang. Namun secara mengejutkan, sertifikat tersebut kemudian dibatalkan oleh BPN Jawa Barat.
“SK pembatalan itu jelas kami gugat, karena sertifikat sudah lebih dulu terbit atas nama ahli waris. Tindakan ini diduga melanggar hukum,” tegas Galih, Rabu, 24 September 2025.
Lebih jauh Galih menyebut, setelah pembatalan, tanah yang disengketakan diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Desa Sindanggalih.
Penerbitan ini, menurutnya, kuat dugaan cacat hukum karena mengabaikan hak para ahli waris. “Kami menggugat baik Pemdes Sindanggalih maupun BPN Jabar, karena perbuatan itu merugikan klien kami,” tambahnya.
Gugatan Resmi Masuk Pengadilan
Kasus ini tercatat dalam register perkara Nomor: 047/PDT.G/2025/PN SMD dan kini tengah memasuki tahap mediasi.
“Kalau mediasi gagal, maka perkara akan berlanjut ke persidangan penuh. Kita siap deadlock apabila tak ada jalan tengah,” ungkap Galih.
Kepala Desa Sindanggalih, Eddy Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami hormati mekanisme pengadilan. Saat ini baru tahap mediasi, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara,” ujarnya diplomatis.











