KabarSunda.com- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menambah jatah pembuangan sampah untuk Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti.
Langkah ini dilakukan setelah Pemkab Bandung Barat melobi Pemprov Jabar karena kuota pembuangan sebelumnya tak mampu menampung volume sampah yang dihasilkan setiap hari.
“Saya menghadap langsung ke Pak Gubernur untuk menyampaikan kondisi di lapangan. Kemudian kami bersurat lagi pada bulan September dan alhamdulillah kini sudah mendapat persetujuan (penambahan jatah buang sampah),” ungkap Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, saat dikonfirmasi Rabu, 8 Oktober 2025.
Sebelumnya, kebijakan pembatasan pembuangan sampah bagi wilayah Bandung Raya masih berlaku berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH tentang Peringatan dan Pembatasan Pembuangan Sampah ke TPPAS Regional Sarimukti.
Dalam surat tersebut, kuota pembuangan dihitung per dua pekan sekali. Kota Bandung dijatah maksimal 13.738 ton, Kabupaten Bandung 3.925 ton, sedangkan KBB dan Kota Cimahi masing-masing hanya 1.668 ton.
Sebelum penambahan disetujui, timbulan sampah tak terangkut di Bandung Barat sempat menembus lebih dari 200 ton. Padahal, setiap harinya wilayah itu menghasilkan sekitar 140-150 ton sampah, membuat sejumlah titik penampungan di wilayah utara dan selatan menumpuk.
Meski kuota sudah ditambah, Jeje menegaskan agar masyarakat tidak bergantung penuh pada pengangkutan ke TPA. “Penambahan jatah ini harus dibarengi dengan penguatan program pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang sampah di tingkat rumah tangga, RT/RW, hingga TPS,” ujarnya.
Kepala Subbag Tata Usaha UPT Kebersihan KBB, Sahria, menambahkan bahwa penambahan kuota dari Pemprov Jabar tidak disebutkan secara rinci dalam angka, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.
“Jadi penambahannya memang tidak disebutkan berapa ton, cuma disesuaikan dengan kebutuhan KBB saja. Artinya disesuaikan dengan eksisting kita, di 150 ton per hari. Berarti yang disetujui pemprov sebanyak itu penambahannya,” kata Sahria.
Dengan kebijakan ini, Bandung Barat menjadi salah satu daerah yang mendapat kelonggaran pembuangan di tengah pembatasan kuota TPA Sarimukti. Pemerintah daerah berharap tambahan ini bisa menstabilkan pengangkutan sambil memperkuat pengelolaan sampah berbasis masyarakat.











