Bandung Barat Wajib Uji Emisi 2025, Kendaraan Berstiker Lulus yang Boleh Masuk ke Kompleks Pemkab

KabarSunda.com- Dalam upaya menekan polusi udara sekaligus mendukung Program Langit Biru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi lanjutan dari program tahun sebelumnya yang dinilai efektif dalam mengurangi gas buang berlebih dari kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub KBB, Wawan Kardiawan, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah nyata menjaga kualitas udara agar tetap sehat dan layak hirup.

“Program ini tidak hanya sebatas seremonial, tapi bentuk nyata kepedulian kami terhadap lingkungan. Kami ingin memastikan udara di Bandung Barat tetap bersih,” ujar Wawan saat ditemui di lokasi uji emisi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Rabu, 22 Oktober 2025.

Jadwal dan Lokasi Uji Emisi di Bandung Barat

Pelaksanaan uji emisi ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Bandung Barat, dan berlangsung secara rutin setiap Rabu pukul 08.00–14.00 WIB serta Jumat pukul 08.00–11.00 WIB.

Dishub KBB bekerja sama dengan sejumlah bengkel resmi untuk memastikan proses pengujian berjalan sesuai standar teknis.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dishub KBB, Mochamad Ridwan, ini akan berlangsung selama satu setengah bulan. Sasaran utamanya meliputi kendaraan dinas roda dua dan empat, serta kendaraan pribadi yang beroperasi di kawasan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

“Pada hari pertama, kami fokuskan pada kendaraan dinas di lingkungan Setda dan BKPSDM. Namun masyarakat umum juga kami persilakan ikut serta. Program ini gratis,” jelas Wawan.

Stiker Lulus Uji Jadi Syarat Masuk Kompleks Pemkab

Untuk menjamin efektivitas program, Dishub Bandung Barat akan memberlakukan aturan ketat bagi kendaraan yang masuk ke kompleks perkantoran Pemkab.

Ke depan, hanya kendaraan yang telah lulus uji emisi dan memiliki stiker resmi yang akan diperbolehkan masuk.

“Nanti kendaraan yang dinyatakan lulus akan kami beri stiker khusus. Itu menjadi tanda bahwa kendaraan tersebut ramah lingkungan dan memenuhi ambang batas emisi,” tutur Wawan.

Sementara itu, kendaraan yang belum memenuhi syarat akan disarankan untuk melakukan perawatan atau servis di bengkel resmi hingga emisinya sesuai standar kelulusan.

Pengawasan Ketat dari Satpol PP dan Dishub

Sebagai bentuk pengawasan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga turut dilibatkan dalam kegiatan ini. Mereka akan memantau pelaksanaan uji emisi dan memastikan kendaraan yang belum diperiksa segera diarahkan ke lokasi pengujian.

“Kendaraan yang sudah lulus akan kami tempatkan di kantong parkir khusus. Sedangkan kendaraan yang belum lulus, parkirnya kami pisahkan. Pemiliknya bisa berjalan kaki menuju kantor tujuan,” ujar Wawan.

Langkah ini, lanjut dia, dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan lingkungan dan turut mendukung kebijakan pengendalian polusi udara.

Komitmen Pemerintah Bandung Barat Wujudkan Udara Bersih

Program uji emisi tahun 2025 ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam mendukung Langit Biru Jawa Barat serta gerakan nasional pengendalian pencemaran udara.

Melalui kegiatan ini, Dishub KBB berharap masyarakat semakin sadar pentingnya perawatan kendaraan secara berkala sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.

“Kami ingin menjadikan Bandung Barat contoh daerah dengan sistem transportasi yang ramah lingkungan. Semua pihak perlu terlibat, mulai dari ASN hingga masyarakat umum,” tutup Wawan.

Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Bandung Barat menargetkan udara yang lebih bersih dan sehat untuk generasi mendatang.